Negara dan Konstitusi

Posted by


[ Dosen Pengajar : Hj. Asniwati, S.Pd, M.Pd ]
[ Kelompok 3 : Dwi Pujiyanto (A1E310011), Novika Dyah Pratiwi (A1E310013), Haris Fadillah (A1E310207), Nor Hillalyah A. Tasaji (A1E310225), Hendri (A1E310230), Disna Ariyanti (A1E310236), Eka Sari Pratiwi (A1E310263), Akhmad Riyadi (A1E310264), Eka Tridi Ariyan (A1E310267), Supriyadi (A1E310397)


Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.
     A.   Eksitensi Negara
1.    Pengertian Negara
Dalam Insiklopedia Indonesia, dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar Negara yang di gunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung. Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
a.    Pendapat Aristoteles (Schmandt, 2002), negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
b.    Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c.    Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
d.    Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
e.    Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.

2.    Teori Terjadinya Negara
a)    Teori Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b)  Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan.  Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.
c) Teori Perjanjian
      Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakat.
      d) Teori Kekuasaan
      Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
      e) Teori Kedaulatan
      Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).
3.    Bentuk Negara
a.    Negara Kesatuan (unitaris)
      Negara kesatuan adalah negara yang tersusun tunggal, negara yang hanya berdiri satu negara saja, tidak terdapat negara dalam suatu negara.
      Dalam pelaksanaan pemerintah derah di negara kesatuan dapat di laksanakan dengan dua alternatif sistem, yaitu:
Ø  Sistem desantralisasi, dimana daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi)
Ø  Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
b.    Negara Serikat (federasi)
      Negara serikat adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa, kemudian menjadi negara-negara bagian dari pada suatu Negara serkat.

     B.   Negara Indonesia
Berdasarkan berbagai teori terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, maka Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat dijelaskan secara teoristis sebagai berikut:

1.    Lahirnya Negara Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila.
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentunya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan ciri khas dan sejarahnya masing-masing.
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Kita dapat mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia, diantaranya adalah Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia yang sadar dan bangkit melawan penjajah, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan.
2.    Kedaulatan Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan lain dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang dasar. Pasal ini dengan tegas menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan Undang-Undang Dasar..
3.    Tujuan Negara Indonesia
Tujuan bernegara bangsa Indonesia yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.      Memajukan kesejahteraan umum,
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan sosial.
4.    Bentuk Negara Indonesia
Dilihat dari bentuk Negara, Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi dimana daerah-daerah dalam wilayah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota.

     C.   Konstitusionalisme
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Organisasi Negara itu diperlukan  oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama  dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukkan dan penggunaan mekanisme yang disebut dengan negara. Kuncinya adalah consensus general agreement. Jika kesepakatan iti runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai berikut:
1.    Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
2.    Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
3.    Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar fisafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar merupakan dasar filosofis bangsa negara tersebut adalah:
     1.    Ketuhanan yang maha esa
     2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
     3.    Persatuan Indonesia
     4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
     5.    Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu:
     1.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
     2.    Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
     3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
     4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan ini sangat principal karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan atas rule of law.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan:
     a.    Bangunan organ Negara  dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
     b.    Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
     c.    Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.

D. Konstitusi Indonesia
1.    Konstitusi
Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah sebuah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang di bentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi dalam tiga cakupan, yaitu:
a. Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis).
b. Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
c. Konstitusi adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Sifat konstitusi ada dua macam, yakni
1.    Flexibel (luwes) dan rigid (kaku).
Bersifat rigid, karena untuk mengubah konstitusi perlu prosedur yang rumit. Sedang bersifat flexible, konstitusi tersebut mudah mengikuti perkembangan zaman.
2.  Formil dan materiil
Bersifat Formil berarti tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuaaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara akan dilindungi.
Fungsi dan kedudukan konstitusi antara lain:
1. Membatasi kekuasaan si pengusaha dan menjamin hak warga Negara.
2. Merupakan percerminan keadaan masyarakat dan Negara bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arahan kemana Negara akan di bawa.
4. Dasar dan sumberhukum bagi peraturan perundangan di bawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.

Konstitusi hukum dasar ada dua, yakni hukum dasar tertulis dan yang tidak tertulis.,
A.   Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang dasar)
       Konstitusi yang tertulis yakni Undang Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karna itu sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya Constitusional Law, Undang -Undang Dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
       Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat singkat  dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lainya hanya mencatat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
(1)   Telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok.
(2) Sifatnya yang supel (elastis) dimaksudkan bahwa kita senantisa harus terus  berkembang,dinamis.

Menurut padmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat di kelompokkan menjadi dua macam yaitu:
(1) Penyelenggaraan kehidupan Negara.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, maka sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat  bagi setiap warga Negara.
(2) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3) Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
(4) Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertip hukum Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi,di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

B. Hukum Dasar yang tidak tertulis (Convesional)
Konstitusi tidak tertulis dikenal dengan nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebgai berikut :
(1) Merupakan kebiasaan yang berulangkali  dan terpeelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.
(3) Di terima oleh seluruh rakyat.
(4) Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang dasar.
Disamping pengertian UUD, dipergunakan juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa Inggris  “constitution” atau bahasa Belanda “constitutie”. Terjemahan istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai kata “grondwet’ (grond:dasar, Wet = undang-undang) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
     1.    Lebih luas dari pada undang-undang dasar atau
     2.    Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
     3.    Keberadaan dan Tujuan Konstitusi
Menurut Mahfud MD (2002), secara umum konstitusi diartikan sebagai aturan dasar ketatanegaran yang setelah disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat Rousseau, dipandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan pemberian arah oleh masyarakat dalam penyelenggaraaan kekuasaan pemerintah negara. Dengan kata lain konstitusi sebenarnya tidak lain dari realisasi demokrasi dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa ditentukan oleh pengusaha.

D. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar di Indonesia
1. Penetapan Undang-Undang Dasar dan Konstitusi Indonesia
Undang-Undang Dasar Proklamasi yang kemudian kita kenal dengan UUD 1945, ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Perumusan tentang rencana dasar negara dan UUD 1945 sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dimulai dalam sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei sampai tanggal 1 Juni 1945 dengan ketua Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
2. Perubahan Konstitusi atau UUD di Indonesia
Beberapa cara perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan UUD atau Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu:
     a.    Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUd 1945 Proklamasi
     b.    Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi republik Indonesia Serikat
     c.    Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
     d.    Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 pada periode Orde lama dan Orde Baru
     e.    Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 Amandemen
3. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Kedudukan UUD sebagai hukum dasar tertulis merupakan sumber hukum setiap produk hukum seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya:

  •  Pembukaan UUD 1945 Amandemen
Pembukaan UUD 1945 Amandemen, tidak mengalami perubahan sebagaimana awalnya UUD 1945 ditetapkan. Dapat tidaknya Pembukaan UUD 1945 dilakukan perubahan terdapat dua pandangan. Menurut Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah yang fundamental keberadaan Negara Republik Indonesia, Pembukaan merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi 17 agustus 1945, sehingga tidah boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan umum.

  • Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD ke dalam pasal-pasalnya. Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.    Pokok pikiran I cerminan sila ke tiga
2.    Pokok pikiran II cerminan sila ke lima
3.    Pokok pikiran III cerminan sila ke empat
4.    Pokok pikiran IV cerminan sila ke satu dan ke dua.

Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dibagi atas tujuh, secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, sistem ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Walaupun tujuh pokok tersebut tidak lagi sebagai dasar yuridis, namun tetap mengalami perubahan.  Sistem pemerintahan negara menurut  UUD 1945 setelah amandemen secara komparatif, sebagai berikut :
      a.    Indonesia  ialah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara Indonesia berdasrkan atas hukum (Rechtstaat), bukan kekuasaan belaka (Machtsstaat) memiliki makna bahwa negara, termasuk pemerintah beserta Lembaga-lembaga negara lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus dilandasi maupun dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
     b.    Sistem Konstitusional
Berdasarkan sifat ini pemerintah atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan tidak terbatas). Sehingga pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya.
     c.    Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan sebelum mengalami amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des willens des Statsvolkes)”.
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi Di samping MPR dan DPR.
       Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen , sebagai berikut: “Di bawah  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the president) “.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertingggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 Pasal 6A ayat (1)).
     e.    Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen menjelaskan: “Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23.
      f.     Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut : “ Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen). Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).
     g.    Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945, sebagai berikut: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1)). Dengan demikian dalam system kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka DPR dapat melakukan Impeachment.”
4. Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945 , Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan sifat. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu negara hukum  :
ü  Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang menandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
ü  Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
ü  Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan secara aman dalam melaksanakannya.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Bedjo, Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Banjarmasin: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat.
WP Harsoyo, dkk. 1982. Pendidikan Moral Pancasila. Solo: Tiga Serangkai.
Sukonto Bambang Priyo. 2009. Panduan Belajar Pendidikan Keawrganegaraan. Yogyakarta: Primagama.
http://www.anneahira.com/negara-dan-konstitusi-indonesia.htm


Blog, Updated at: 03:23

0 comments:

Post a Comment

INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda