Geopolitik Indonesia

Posted by


[ Dosen Pengampu : Hj. ASNIWATI, S.Pd, M.Pd ]
[ Oleh Kelompok 5: Fauzi Mubarak (A1E309286), Rahmi Kamilah Murtafi’ah (A1E310012), Zul Faisal (A1E310209), Siti Rukayah (A1E310223), Akhmad Khairazi Nazmi (A1E310228), Hernina Halimah (A1E310237), Muhammad Riyan (A1E310246), Irwan Ramadhani (A1E310255), Dedi Jayadi (A1E310256), Armina Royani (A1E310265)]


A.   Pengertian
Geopolitik berasal dari kata geo (kata Yunani, geo = bumi) dan politik (esensi politik kekuatan),Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada politik suatu negara. Politik sendiri diartikan sebagai ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam. Kedudukan manusia mencakup 3 segi hubungan, yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, hubungan antar manusia,dan hubungan antar manusia dengan dengan makhluk lainnya.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya  bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup, pandangan hidup bangsa. Sedangkan bidang sosial politis bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan.
      Penyelenggaraan negara kesatuan Republik Indonesia sebagai sistem kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang  berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut wawasan nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.

B.   Peranan Geopolitik
     1.    Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia
     2.    Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam
     3.    Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri
     4.    Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan 
     5.    Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;  
     6.    Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

C.   Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah Nusantara bertasal dari kata ‘nusa’  yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil.
Tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

D.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.    Wilayah (Geografi)
·         Asas kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan  ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting,terutama,dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan.jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau didalamnya.Sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
·         Kepulauan Indonesia
Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu Kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R Logan. Seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari bahasa Melayu. Pada  peristiwa sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
·         Konsepsi Tentang wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut Internasional dikenal beberapa kensepsi mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
a)    Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
b)    Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
c)    Mare liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalh bebas untuk semua bangsa.
d)    Mare Clausum, menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dpat dimiliki oleh suatu negara sejauh dapat dikuasai dari darat.
e)    Archipelagic state pinciples (asas negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen.
a)    Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
b)    Laut Teritorial adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya  tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surutterendah sepanjang pantai.
c)    Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
d)    Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya kekayaan alam hayati dari perairan.
e)    Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
·         Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
                      Utara             : 6o 08’ LU
Selatan          :  11o 15’ LS
Barat              :  94o 45’ BT
Timur             :  141o 05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kilometer. Luas Wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 3.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
        2.    Geopolitik dan Geostrategi
·         Geopolitik
a)    Asal istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politik dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
b)   Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzeterikat l pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Dia memandang negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa. Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam. Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
Di samping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategi untuk memperkuat negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme (pemekaran wilayah) yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Plitics atau Theory of Power).
c)    Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler. Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran realisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga di dunia berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
1)    Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja  yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang, sehingga hal ini menjurus ke arah rasialisme.
2)    Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan di lautan.
3)    Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
4)    Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
d)   Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan  saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
·         Geostartegi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam satu rencana dan tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategi untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a)    Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta di antara samudera Pasifik dan samudera Hindia.
b)    Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan (Australia) dan penduduk padat di Utara (RRC dan Jepang).
c)    Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di Selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di Utara (RRC, Vietnam, dan Korea Utara).
d)    Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di Selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di Utara.
e)    Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis di Selatan dan Sosialis di Utara.
f)     Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
g)    Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
h)   Hankam : Geopolitik dan geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontenantal di utara.
i)     Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional, maupun internasional.
3.    Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
·         Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee end Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batasan wilayah laut teritorial Indonesia. Ordanansi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.
·         Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan (17-2-1969)
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordanansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikutnya :
a)    Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b)    Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Priciples).
c)    Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Kepualuan itu mengikuti ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk perairannya yang utuh dan bulat. Di samping itu berlaku pula ketentuan “point to point theory” untuk menetapkan garis batas wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan. Sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Tiga perlima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu negara Indonesia dikenal sebagai negara maritim.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (internal waters) yang meliputi :
a)    Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia
b)    Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas, dan
c)    Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
·         Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep politik yangt berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
Asas-asas pokok yang termuar di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
a)    Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
b)    Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
c)    Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
d)    Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomer 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
a)    Persediaan ikan yang semakin terbatas
b)    Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
c)    ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional
Melalui perjuangan panjang di Forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 17 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui asas Negara Kepulauam (Archipelagic State Principle) serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE Pemerintah dan DPR negara RI kemudian menetapkan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.

E.    Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
     1.    Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
·         Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu, Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan di dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi. Letak geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Letak goegrafis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
·         Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia tata inti organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, system pemerintahan dan system perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut UU. Sistem pemerintahannya menganut system presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hokum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
·         Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
Semua lapisan masyarakat lapisan itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstruksional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      2.    Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
     3.    Tata Laku  Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
·         Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
·         Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu system organisasi yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

F. Implementasi Wawasan Nusantara
     1.    Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Di samping itu Wawasan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional.
    2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
·         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
     3.    Penerapan Wawasan Nusantara
·         Manfaat penerapan Wawasan Nusantara dibidang wilayah adalah diterimanya konsep Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah tutorial Indonesia.
·         Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan  bangs Indonesia.
·         Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk Negara-negara tetangga.
·         Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
·         Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asa Pancasila.
·         Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
     4.    Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedabgkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.


Daftar Pustaka

              Kaelan dan Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta.
       Wardiyatmoko K, dkk. 1996. Geografi Untuk SMU Kelas 1. Erlangga: Jakarta.
      Syarbaini, Syahrial, dkk. 2002. Sosiologi Dan Politik. Ghalia Indonesia: Jakarta.
      Ms, Noor Bakri. NY. Geopolitik Indonesia, (online), http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_dhimasarimahardhikaputra/id_13009/title_geopolitik-indonesia/, diakses pada 22 September 2011.
     Hendra. 01 Maret 2010. Geopolitik Indonesia, (online), http://hendraabisgaul.blogspot.com/2010/03/geopolitik-indonesia.html, diakses pada 22 September 2011
     http://id-id.facebook.com/topic.php?uid=132251353451895&topic=165



Blog, Updated at: 15:23

0 comments:

Post a Comment

INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda