[ Dosen Pengampu : Drs. H. Fadhli Kamil
S.Pd
]
[ Disusun
Oleh Kelompok 3 : Listiana Faizati
Zulfa
(A1E310208 ), Siti Rukayah (A1E310223 ), Dina Khairiah (A1E310235 ), Merdeka Putri Irnanda (A1E310249 ), Muhammad Riduan (A1E310254 ), Fauzi Mubarak (A1E309286) ]
Ekonomi, Koperasi,
dan Bisnis di Indonesia (Koperasi, Bidang Usaha Koperasi, Sejarah dan Tujuan
Koperasi, perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar Serta Wirausaha di Indonesia)
Pengertian Ekonomi,
Koperasi, dan Bisnis
Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani: Oikos dan Nomos. Oikos berarti
rumah tangga, sedang Nomos berarti
aturan, kaidah, atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi
dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan
suatu rumah tangga. Definisi yang lebih popular yang sering digunakan untuk
menerangkan ilmu ekonomi adalah: “Salah satu cabang ilmu sosial yang khusus
mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya
memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
terbatas adanya”.
Kebutuhan
Manusia
Kebutuhan manusia terhadap jasa dan barang dapat dibedakan
atas sejumlah criteria. Berdasarkan seberapa pentingnya tingkat kebutuhan,
kebutuhan dibedakan atas:
a)
Kebutuhan primer,
adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
b)
Kebutuhan sekunder
yaitu kebutuhan manusia yang tidak hanya memerlukan kebutuhan primer saja,
tetapi juga memerlukan kebutuhan lainnya.
c)
Kebutuhan tersier,
yaitu merupakan kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer daan sekunder.
Kebutuhan manusia yang lain adalah kebutuhan sosio-budaya
yang sangat erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat
serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis
ini ada dua yaitu:
a)
Kebutuhan Sosial,
yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia
tinggal.
b)
Kebutuhan Psikologis
adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya
kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman
hati, dan kebebasan mengatur hidupnya.
Kebutuhan lainya dapat dibedakan menurut
waktu yaitu:
a)
Kebutuhan Sekarang,
yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus dipenuhi segera, misalnya
makan minum, pakaian, kesehatan.
b)
Kebutuhan Masa
Depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan yang
dilakukan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya
pembelian pada waktu panen raya padi petani dibeli oleh BULOG untuk persiapan
di saat musim paceklik.
c)
Kebutuhan yang Tidak Tentu Waktunya yaitu kebutuhan inimuncul secra tiba-tiba atau
sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia ada, maka
harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa.
Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keanekaragaman pemuas kebutuhan ini
dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu diantaranya dari segi cara
mendapatkannya adalah barang ekonomi,
yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan langka adanya. Barang ekonomi yang
berwujud antara lain:
a)
Barang
konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan
dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang konsumsi
dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang
konsumsi tahan lama.
b)
Barang produksi
atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
manusia secara tidak langsung. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu
barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai.
c)
Brang ekonomi
yang tidak berwujud atau jasa, contohnya jasa dokter, guru, salon
kecantikan, pengacara, dan jasa service.
Dari segi
kegunaannya, barang dibedakan atas:
a)
Barang komplementer
yaitu barang pelengkap, yaitu barang yang dalam penggunaannya saling
melengkapi. Contohnya, mobil dengan bensin, tinta dengan pulpen.
b)
Barang substitusi
yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti.
Misalnya kentang pengganti beras.
Koperasi
Koperasi
berasal dari kata cooperation. Co artinya
bersama-sama, operation berarti
bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti bekerja atau
berusaha bersama. Pengertian koperasi di negara Indonesia seperti yang dimaksud
di dalam UU koperasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian ciri koperasi, khususnya yang ada di Indonesia pendirian koperasi
beranggotakan atau badan hukum koperasi. Adapun koperasi yang anggotanya
orang-orang adalah koperasi primer. Untuk mendirikan koperasi primer paling
sedikit anggotanya harus berjumlah 20 orang. Selain beranggotakan orang-orang,
koperasi juga beranggotakan badan hukum koperasi yang disebut koperasi
sekunder. Koperasi sekunder dibentuk atau beranggotakan sedikitnya tiga
koperasi primer.
Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan
pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Koperasi No. 25 tahun 1992:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
e.
Kemandirian
Tujuan
utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedngkan tujuan
umumnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarka Pancasila dan UUD 1945.
Bidang
Usaha Koperasi
Koperasi dibedakan berdasarkan:
1.
Berdasarkan Lapangan Usaha
a)
Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang
tujuannyamengusahakan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan para
anggota.
b)
Koperasi Produksi, yaitu sejenis koperasi
yang menghasilkan produksi untuk disalurkan baik kepada para anggotanya maupun
untuk pasar. Koperasi produksi dapat digolongkan berbagai macam koperasi,
yaitu: Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan
Koperasi Kerajinan.
c)
Koperasi Kredit, ialah untuk mendorong para
anggota suka menyimpan uangnya dalam koperasi agar tersedia uang bagi anggota
lain yang membutuhkan kredit.
2.
Berdasarkan Lingkungannya
a)
Koperasi Fungsional, yaitu koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri, baik sipil maupun ABRI.
b)
Koperasi Unit Desa(KUD), yaitu koperasi yang
meliputi daerah usaha di wilayah unit desa.
c)
Koperasi Sekolah, ialah koperasi yang
anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan utama, lanjutan atas dan
sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.
Bisnis dan
Mekanisme Pasar
Pengertian pasar
dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa
diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi
untuk menentukan atau menetapkan harga jual.
Di dalam pasar sebenarnya terdapat mekanisme permintaan
dan penawaran. Permintaan diartikan
sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan
tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Penawaran diartikan sebagai jumlah barang atau jasa di mana penjual
bersedia menjual pada waktu tertentu pada berbagai kemungkinan tingkat harga
dalam suatu pasar.
Di dalam pasar terdapat mekanisme tertentu yang
mengendalikan harga pasar. Karena itu lahirlah bentuk pasar yang kemudian
dikelompokkan menjadi dua:
1.
Pasar persaingan
sempurna.
Pada pasar ini kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara leluasa.
Bentuk pasar persaingan sempurna terdapat terutama dalam bidang produksi dan
perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak
kelapa. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain:
a.
Jumlah penjual dan pembeli banyak
b.
Barang dan jasa yang diperjualbelikan
bersifat homogen
c.
Sumber produksi bebas bergerak
d.
Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
e.
Produsen bebas keluar masuk pasar
2.
Pasar
persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau
beberapa penjual dan pembeli yang menguasai pasar atau harga. Secara umum,
bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain:
a.
Monopoli yaitu
bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual karena
hanya terdapat satu penjual saja.
b.
Oligopoli yaitu
suatu bentuk pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan. Oligopoli bisa
dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi, artinya beberapa
perusahaan memproduksi barang yang sama namun sebenarnya barang itu
diperbedakan oleh merk, mutu, dan sebagainya. Contohnya industry mobil, rokok,
dan sabun deterjen. Dan oligopoli dengan barang homogen contohnya adalah
industri seng, peralon, dan pipa besi.
c.
Monopsoni, jenis
ini terjadi pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli
tunggal. Sebagai contoh, sebuah pabrik karet.
d.
Oligopsoni
yaitu
menunjuk pada suatu kondisi pasar di mana terdapat beberapa pembeli.
e.
Monopolistik, adalah
suatu bentuk pasar di mana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu
macam barang tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan
penjual lainnya, yaitu terdapat unsure-unsur diferensiasi.
Keunggulan
dan kelemahan pasar persaingan sempurna
keunggulan
|
kelemahan
|
·
Pasar yang bebas dari campur tangan
pemerintah, asosiasi produsen atau serikat kerja.
·
Tidak perlu dilakukan iklan.
·
Konflik antara kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat tidak ada.
|
·
Barang-barang yang homogeny tidak dikendaki
oleh konsumen.
·
Dalam jangka panjang perusahaan-perusahaan
hanya memperoleh keuntungan normal saja, perusahaan tidak menyediakan
anggaran untuk program penelitian dan pengembangan.
|
Keunggulan dan kelemahan pasar persaingan
tidak sempurna.
keunggulan
|
kelemahan
|
·
Dapat melakukan program penelitian dan
pengembangan.
·
Dapat dilakukan spesialisasi.
·
Dapat membeli bahan mentah dalam jumlah
banyak.
·
Dapat menggunakan teknologi yang canggih.
|
·
Menciptakan ketidakadilan.
·
Ada unsur eksploitasi.
·
Pemborosan atas penggunaan sumber daya
ekonomi.
|
Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis Di
Indonesia
Upaya
yang ditempuh negara untuk dapat memakmurkan atau meningkatkan taraf hidup
rakyatnya adalah dengan melakukan pembangunan ekonomi. Beberapa sasaran
pembangunan ekonomi yang harus menjadi pedoman bagi setiap warga negara dan
pemerintah adalah:
a.
Meningkatkan persediaan dan memperluas
pemerataan bahan pokok yang dibutuhkan untuk bisa hidup.
b.
Meningkatkan taraf hidup termasuk menambah
dan mempertinggi pendapatan dan penyediaan lapangan kerja, pendidikan yang
lebih baik dan perhatian yang lebih besar terhadap nilai-nilai budaya
manusiawi.
c.
Memperluas jangkauan pilihan ekonomi dan
social bagi semua individu.
Sejumlah
faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yang dikaji oleh para ilmu ekonomi
adalah:
a.
Faktor alam yaitu kesuburan tanah, kekayaan
mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan laut.
b.
Faktor teknologi dan barang modal.
c.
Faktor budaya.
Kaitannya
dengan upaya pembangunan ekonomi, pola kebijakan pembangunan nasional, seperti
yang termaktub dalam pembukaan UUD adalah bahwa pembangunan nasional merupakan
proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan
tujuan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya.
Visi
dan misi pembangunan nasional antara lain mewujudkan masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah
NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, kesadaran hokum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi,
serta berdisiplin.
Pengembangan
Ekonomi Koperasi
Munculnya
usaha ekonomi melalui lembaga perkoperasian, kali pertama muncul di Eropa. Pada
saat itu berkembang 3 aliran yang saling berbeda dalam pembangunan koperasi.
Pertama aliran Yardstick, aliran ini
berpendapat bahwa di dalam negara yang menganut sistem kapitalis perbedaan pendapat
antara kelompok majikan atau pengusaha dengan kelompok buruh. Kedua aliran persemakmuran, berpendapat kaum
kapitalis selalu berbuat curang di dalam membagikan pendapatan sehingga tidak
akan terwujud keadilan. Ketiga adalah aliran Sosialis yang berpendapat bahwa sistem perekonomian yang paling
baik adalah sistem sosialis.
Sejumlah
tokoh yang berperan membangun koperasi di Eropa antara lain dari golongan
Utopis (Charles Fourier, Louis Blanc, Robert Owen, William King), golongan
Praktisi (N. Grundwig, Charles Howart, Herman Schulze, Freidrich William
Raiffeisen, Alphonse Desharains, M.M. Coady.
Seperti
halnya negara-negara di benua Eropa, Indonesiapun mempunyai sejarah
perkembangan perkoperasian. Fungsi koperasi di Indonesia awal mulanya adalah
penyelamatan bangsa Indonesia dari tekanan penjajah yang mengakibatkan
kesengsaraan dan kemiskinan rakyat. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai
dari tahun 1895. Adalah R. Ariawiriaatmaja seorang patih di Purwokerto
mendirikan semacam koperasi simpan pinjam yang diberi nama Bank Pertolongan dan
Simpanan. Tahun 1903, pejuang kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak di
bidang konsumsi. Tahun 1912 yang dirintis oleh Serikat Islam juga berusaha
mendirikan took bersama, yaitu took koperasi. Akhirnya untuk menyempurnakan dan
meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia
dikeluarkanlah UU Kop. No. 25/1992.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah:
1.
Mendorong, membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan social rakyat Indonesia.
2.
Ikut berperan serta dalam meningkatkan taraf
hidup bangsa Indonesia.
3.
Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai
dasar kekuatan pokoknya.
4.
Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional
yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi Indonesia.
Bisnis
Selain koperasi, pemerintah juga
membuka bagi warganegara untuk mengembangkan ekonomi melalui sektor negara dan
sektor swasta.
Sektor negara merupakan perwujudan isi
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang direalisasikan melalui pendirian Badan
Usaha Milik Negara. Sedangkan bentuk badan usaha milik swasta antara lain:
a.
Perusahaan Perorangan yaitu perusahaan yang
modalnya berasal dari perorangan.
b.
Firma (Fa), didirikan oleh beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing sekutu menyetorkan sejumlah modal, mengelola,
dan memimpin bersama dan bertanggung jawab bersama pula.
c.
Persekutuan Komanditer (CV), didirikan oleh
beberapa orang yang bersekutu dan menyetor sejumlah modal.
d.
PT (Perseroan Terbatas) yaitu perusahaan yang
terbatas modal.
Sistem Ekonomi Global dan Dampaknya
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan
penduduk dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, terutama
perkembangan teknologi informasi mengantarkan masyarakat dunia pada sistem
ekonomi global. Globalisasi mendorong kemajuan, kemakmuran, dan modernisasi
yang berbasis investasi pada teknologi dan komunikasi di seluruh belahan dunia.
Namun pada sisi lain, dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menimbulkan
gangguan terhadap tatanan sosial dan politik serta prasarana kebudayaan pada
komunitas masyarakat tertentu.
Karena globalisasi tidak dapat
dihindari, respons yang terbaik untuk menyongsong globalisasi tersebut adalah
bagaimana masyarakat dunia dapat belajar dari negara-negara maju ketika mereka
merelokasi modalnya di negara dunia, seperti dengan ikut magang atau praktek
kerja dan bagaimana cara mereka meningkatkan kompetensi, kinerja, dan
produktivitas.
Perusahaan
Kecil, Menengah, dan Besar Di Indonesia
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
selama pembangunan jangka panjang pertama selain telah meningkatkan
kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha besar, usaha menengah,
dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha
besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang
kemitraan antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan besarnya jumlah modal.
Kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang berlangsung antara
semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal asul atau pemiliknya, yang
meliputi BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha
yang meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil.
Kemitraan ini bersifat terbuka dan
menjangkau segala sektor kegiatan ekonomi. Prinsip kemitraan usaha diarahkan
dapat berlangsung dengan menganut norma-norma ekonomi yang lazim serta adanya
kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling membutuhkan, saling memperkuat,
dan saling menguntungkan di samping menitikberatkan penciptaan iklim yang
kondusif dan pembinaan bagi kepentingan peningkatan usaha.
Wirausaha
Di Indonesia
Pengertian
Wirausaha
Secara harfiah, wira berarti utama, gagah, luhur, berani, teladan, atau pejuang. Usaha berarti kegiatan yang dilakukan
terus menerus dalam mengelola sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa
yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, wirausaha adalah pejuang yang menjadi teladan dalam bidang usaha.
Pengertian dalam keterkaitan usaha
wirausaha menurut para ahli:
1. Menurut Geoffrey G. Meredith (1995), wirausaha
adalah orang-orang yang mempunyai, melihat, dan menilai peluang-peluang bisnis.
2. Menurut Skinner (1992), wirausaha merupakan seseorang
yang mengambil risiko yang diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola
suatu bisnis dan menerima imbalan berupa profit financial dan nonfinansial.
3. Menurut Moris, Avilla, dan Allen (1993),
kewirausahaan dikenal sebagi suatu proses penciptaan nilai dengan menggunakan
berbagai sumber daya tertentu untuk mengeksploitasi peluang.
Tiga
dimensi kewirausahaan:
a.
Inovatif, yaitu mengacu pada pengembangan
produk, jasa, atau proses yang unik.
b.
Pengambilan risiko, yaitu mengacu pada
kemauan aktif untuk mengejar peluang.
c.
Proaktif, berkaitan dengan implementasi yang
dilakukan untuk membawa konsep kewirausahaan pada pelaksanaan.
Peran kewirausahaan
·
Menciptakan lapangan kerja baru
·
Menyerap tenaga kerja
·
Meningkatkan pendapatan nasional dari segi
produksi, pendapatan, dan pengeluaran
·
Menambah jumlah dan jenis barang atau jasa
·
Memanfaatkan sumber daya setempat secara
efisien
·
Mengurangi jumlah pengangguran
Sektor
usaha wirausaha
1.
Sektor
usaha formal, adalah kegiatan usaha yang telah terdaftar dan telah
memperoleh badan hukum. Sektor usaha formal harus memilik kelengkapan antara
lain Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda
Daftar Perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
2.
Sektor
usaha informal, adalah berbagai usaha yang tidak terdaftar, tidak
tercatat, dan tidak berbadan hukum.
Sikap dan
jiwa kewirausahaan
Jiwa dan
semangat yang perlu dimiliki seorang wirausaha adalah:
a.
Kemampuan untuk mengambil risiko dan
keputusan
b.
Mempunyai ide-ide yang cemerlang dan optimis
dalam berusaha untuk mengembangkan gagasan baru, unik, dan diminati banyak
orang.
c.
Tekun, teliti, dan produktif.
d.
Bekerja dengan semangat kebersamaan dan etika
bisnis yang sehat.
e.
Memiliki motivasi untuk berkarya secara
mandiri.
Sikap yang harus
dimiliki seorang wirausaha:
a.
Memiliki rasa tangggung jawab.
b.
Selalu dinamis, ulet, gigih, dan tidak cepat
menyerah.
c.
Berani menerima kritik dan saran yang
bermanfaat.
d.
Berinisiatif untuk maju dan melakukan
pekerjaan yang terbaik untuk mencapai keberhasilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sapriya,
dkk. 2007. Konsep Dasar IPS. Bandung:
Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.
Endro
Sariono, dkk. 2007. Manusia dan Perilaku
Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact.
Djodjo
Suradisastra, dkk. 1992/1993. Pendidikan
IPS 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan.
Samlawi,
Bunyamin Maftuh. 1998. Konsep Dasar IPS.
Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.
0 comments:
Post a Comment
INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda