[ Dosen
Pengampu :Drs. H. Fadhil Kamil S.Pd ]
[ Oleh Kelompok 11 : Noormayanti (A1E310203), Ridha Rahmini (A1E310239), Eka Sari Pratiwi (A1E310263), Eka Tridi Ariyani (A1E310267), Armina Royani (A1E310265), M.Rijali (A1E310219) ]
HAM, DEMOKRASI DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
A. HAM
Hak dapat di artikan sesuatu yang
benar,kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yang benar atas
sesuatu untuk menuntut sesuatu.sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar,pokok
atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok
yang di miliki manusia,seperti hak hidup,hak berbicara,dan hak mendapat
perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak dapat
dicabut atau dihilangkan,seperti kebebasan berbicara dan berpendapat,kebebasan
beragama dan berkeyakinan,kebebasan bsrserikat, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan yang sama di depan hukum.
HAM itu tidak boleh di cabut karna
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM adalah hak yang melekat pada diri
manusia dan merupakan hak yang di berikansebagai karunia Tuhan. Karena semua
HAM itu dari tuhan maka tidak tidak
diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang
mencabutnya.
Dibalik adanya HAM yang perlu
dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban
asasi yang di maksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam
Undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Sedikitnya ada lima HAM yang telah
mendapat pengakuan dari masyarakat dunia,yakni :
(1) Kebebasan berbicara,berpendapat dan
pers.
(2) Kebebasan Bergama.
(3) Kebebasan berkumpul dam berserikat.
(4) Hak atas perlindungan yang sama di
depan hukum,dan
(5) Hak atas pendidikan dan penghidupan yang
layak.
Istilah HAM dalam UUD 1945 secara
eksplisit tidak ada namun secara emplisit kita tidak dapat menafsirkan bahwa
HAM dapat di temukan pada bagian pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan pada
bagian Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan 31 yaitu ;
“
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karna tidakk sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan.”
Sesungguhnya
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila menganut paham kekeluargaan
(Intergralistik) sehingga dari perwujudan hak-hak asasi manusia lebih dititik
beratkan pada pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara. . HAM ialah ajaran teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai
dianut negara-negara Barat modern. Rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat
mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
1.Kelompok
Hak-Hak Sipil
Dirumuskan menjadi:
a.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.
Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e.
Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g.
Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan.
h.
Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i.
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
j.
Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k.
Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan
dan kembali ke negaranya.
l.
Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap
orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut.
2.Kelompok
Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul
dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.
Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga
perwakilan rakyat.
c.
Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak
bagi kemanusiaan.
e.
Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan
yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g.
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup
layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j.
Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia.
k.
Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat
lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
l.
Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan
ajaran agamanya.
3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.
Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok
masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b.
Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional.
c.
Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi
reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.
Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua,
keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan
pribadinya.
e.
Setiap warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut
menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g.
Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan
dalam peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk
menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami
perlakuan diskriminasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan
perlakuan khusus sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak
termasuk dalam pengertian diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1
ayat (13).
4.
Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama,
moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis.
c.
Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak-hak asasi manusia.
d.
Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan,
susunan dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
B. Demokrasi
Secara etimologis Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani.”demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti
kekuasan” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk
istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasan dari rakyat
oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi dapat berarti juga
seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan,tetapi juga mencakup
seperangkat prektek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku-liku sehingga demokrasi sering di sebut suatu pelembagaan dari
kebebasan. Mengapa demokrasi karena demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan
konstitusional sudah teruji oleh jaman yang menjunjung tinggi kebebasan,HAM,
persamaan di depan hukum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan
masyarakat.
Demokrasi konstitusionil adalah
suatu gagasan pemerintahan demokrasi yang kekuasaannya terbatas dan
pemerintahanya tidak di benarkan betindak sewenag-wenang . ketntuan dan
peraturan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi
sehingga demokrasi konstitusional sering di sebut “pemerintahan berdasrkan
konstitusi”.
Demokrasi konstitusional adalah
demokrasi yang berdasarkan konstitusi danb atau hukum ( Rule of law ). Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah
yang demokratis di bawah Rule of law, sebagai berikut:
( 1) Perlindungan konstitusionil;
( 2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak;
( 3) Pemilihan umum yang bebas;
( 4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
( 5) Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
( 6) Pendidikan kewarga negaraan.
Untuk membnagun dan menegakkan
demokrasi di Indonesia di perlikan pilar-pilar demokrasi konstitusionil
berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi yang berdasarkan
;
( 1) Ketuhanan yang maha ESA;
( 2) HAM;
( 3) Kedaulatan rakyat;
( 4) Kecerdasan ;
( 5) Pemisahan kekuasaan Negara;
( 6) Otonomi daerah;
( 7) Supremasi hukum ( Rule
of law );
( 8) Peradilan yang bebas
( 9) Kesejahteraan rakyat;
( 10)
Keadilan
social.
Factor-faktor yang mempengaruhi
pembangunan dan penegakan demokrasi konstitusional di suatu Negara meliputi
factor-faktor;
-
Factor
ekonomi : tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukan factor yang sangaat penting
dalam pelaksanaan demokrasi di Negara tertentu.
-
Factor
social danl politik :factor penting berkaitan dengan pembangunan demokrasi di
suatu Negara dan mungkin sering di abaikan adalah masalah persaan kesatuan
nasional atau identitas sebagai bangsa.
-
Factor
budaya kewarga negaraan dan sejarah : akar sejarah dan budaya kewarga negaraan
suatu bangsa ternyata dapat memberikan konstribusi yang besar terdapat
pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi.
Dalam
satu Negara dapat diterapkan system
presidensial atau system pelementer.
@.
System presidensial: sistem ini menekankan pentingnya pemelihan presiden secara
langsung.sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate
secara
langsung dari rakyat.
@.
System parlementer: system ini menerapkan model hubungan yg menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legeslatif .
Selain
bentuk demokrasi sebagaimana di pahami di atas terdapat beberapa system
demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi negara yaitu:
1. Demokrasi perwakilan liberal
Prinsip
demokrasi ini di dasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas . oleh karna itu dalam system demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
2. Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu
partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis .kebebasan formal
berdasarkan demokrasi liberal akan
menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat,dan akhirnya
kapitalislah yang mengusai Negara.
3. Penegakan Hukum
Hukum bertujuan untuk mengatur
ketretiban masyarakat. Untuk mewujutkan masyarakat yang tertib,maka hukum harus
di laksanakan atau di tegakkan secara konsekuen.penegakan hukum pada dasarnya
bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
merasa memperoleh pengayoman dan hak-hak terlindungi.
Menurut Gustav Radbruch (dalam sudikno mertokusumo,1986;130)
dalam penegakan hukum ada tiga unsure yang selalu harus di perhatikan yaitu :
1) Kepastian hukum : merupakan
perlindungan hukum (Yustisiabel)
terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat
memperoleh sesuatu yang di harapakan dalam keadaan tertentu.
2) Kemanfaatan : di samping kepastian
hukum, menegakkan hukum harusmemiliki manfaat bagi masyarakat .Hukum adalah
untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus membelri
manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
3) Keadilan : hal yang harus di
perhatikan dalam penegakan hukum adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam
pelaksanan hukum harus adil.
Dalam rangka menegakkan hukum, maka
aparat hukum dapat menunaikan tugasnya di tuntut untuk menjalankan hukum yang
berlaku baik hukum material maupun hukum formal.
-
Hukum
material adalah hukum hukum yang memuat peraturan- peraturan yang mengatur
kepentingan- kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.contohnya hukum pidana dan hukum perdata.
-
Hukum
formal atau hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara
bagaimana mepertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.contohnya
hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Agar masyarakat patuh dan
menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum daengan jujur tanpa
pilih kasih, dan memberika penyuluhaan- penyuluhan hukum secar intensif dan
persuasive sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakar terhadap hukum semakin
meningkat.Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya,maka di beentuk berbagai
lembaga aparat hukum (perangkat penegak hukum)yaitu:
a.
Kepolisian
Kepolisian Negara adalah alat
penegak hukun yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam
kaitanya dengan hukum ,khususnya hukum acara pidana , kepolisian Negara
bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
b. Kejaksaan
Jaksa adalah pejabat yang di beri
wewenang utuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksankan keputusan
perdilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi kejaksaan adalah
lembaga pemerintahan yang melaksankan kekuasaan Negara di bidang penuntutan.
Sedangkan yang di maksud dengan penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan
supaya di periksa dan di putus oleh hakim sidang pengadilan.berdasarka
penjelasan tersebut, maka jaksa (penutut umum) berwenag antara lain untuk ;
-
Menerima
dan dan memeriksa berkas perkara penyelidik;
-
Membuat
surat dakwaan;
-
Melimpahkan
perkara penyelidikan ke pengadilan negeri sesuai dangan peraturan yang berlaku;
-
Menuntut
pelaku perbuatan melanggar hukum (tersangka) dengan hukum tertentu;
-
Melaksakan
penetapan hakim, dan lain-lain.yang di maksud dgn penetapan hakim adalah
hal-hal yang telah di tetapkan baik oleh hakim tunggal maupun tidak tunggal
(majelis hakim) dalam satu putusan pengadilan.putusan tersebut dapat berbentuk
penjatuhan pidana, pembebasan dari segala tuntutan, atau pembebasan bersyarat.
c. Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang
di beri kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan
Negara yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Menurut pasal
1 UU nomotr 8/1981 mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,memeriksa,
dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur,dan tidak memihakdi
sidang pengadilan dalam hal dan menuntut cara yang di atur dalam undang-undang
tersebut. Dalam pasal 10 ayat 1 undang-undang no.14 tahun 1970 tentang
pokok-pokok kekuasaan keahakiman di tegaskan bahwa kekuasaan kehakiman di
laksanakan oleh badan peradilan yaitu;
1) Peradilan umum
Adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Untuk menyelesaiakan yang
termasuk wewnang peradilan umum, di guanakan beberapa tingkat atau badan
pengadilan yaitu:
-
Pengadilan
negri
-
Pengadilan
tinggi
-
Pengadilan
tingkat kasasi
-
Penasehat
hukun
2) Peradilan agama
Bertugas dan berwenang memeriksa
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di
bidang a) perkawinan.b) kewarisan.c) hibah yang di lakukan berdasarkan hukum
islam;d)wakaf dan sedekah.
3) Peradilan militer
Bertugas memeriksa dan
memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang di alakukan.oleh
anggota angkatan perang RI,presiden,golongan,
4) Peradilan tata usaha Negara
Adalah
administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Bertugas untuk mengadili perkara
atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pegawai tata usaha Negara.
Negara kita adalah Negara Hukum,Negara Hukum yang
berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan . Sifat Negara hukum
hanya dapat di tunjukan jikalau alat-alat perlengkapannya
bertindak menurut dan terikat
kepada aturan-aturan yang di tentukan
lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang di kuasai untuk mengadakan aturan-aturan.
Ciri-ciri
suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak
asasi yang mengandung persamaan dalam
bidang politik ,hukum,social,ekonomi,dan kebudayaann.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau
kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu
jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman
dalam melaksanaknnya.
Pancasila
sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa
bangsa Indonesia harus menjiwai
semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukan bahwa di Indonesia di jamin adanya
pelindungan hak-hak asasi manusia
berdasarkan ketentuan hukum,
bukan kemauan seseorang yang menjadi
dasar keekuasaan. Menjadi sesuatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan Negara untuk menegagkan keadilan dan
kebenaran berdasarkan pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman
peraturan-peraturan pelaksanaan .Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan
pancasila. Hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita luhur
bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
DAFTAR PUSTAKA :
Kaelan,dkk.2002.pendidikan kewarganegaraan.Pradigma UGM.Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi
& Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi
Press, 2005.
__________, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi
Press, 2005.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and
Jonathan Riley (eds). Constitutional
Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama, Francis. Memperkuat
Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order
in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2005
Prof. Dr. Asshiddiqie, Jimly, S.H.dalam makalahnya .[1]”Demokrasi dan HAM”.diunggah 19 september 2011.
PERTANYAAN…
1) Hak yang
bersifat dasar atau hak pokok yang di miliki manusia,seperti hak hidup,hak
berbicara,dan hak mendapat perlindungan, merupakan pengertian dari….
a. demokrasi
b. ham
c. asasi
d. hukum
2) suatu gagasan pemerintahan demokrasi
yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahanya tidak di benarkan betindak
sewenag-wenang merupakan pengertian konsep demokrasi….
a. konstitusional
b. konstitusionil
c. liberal
d. pluralisme
3) system
yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan
legeslatif …
a. konstitusional
b. parlementer
c. Presidensial
d. Liberal
4) Factor-faktor
yang mempengaruhi pembangunan dan penegakan demokrasi konstitusional di suatu
Negara meliputi factor-faktor…
a. Factor
ekonomi
b. Social dan
politik
c. Factor budaya kewarga negaraan dan
sejarah
d. Semua benar
5) Diartikan sebagai pemerintahan atau
kekuasan dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat merupakan
definisi singkat dari…
a. Demokrasi
b. HAM
c. Hukum
d. Kedaulatan rakyat.
0 comments:
Post a Comment
INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda