Rule Of Law dan Hak Asasi Manusia

Posted by


[ Dosen Pengajar : Hj. Asniwati, S.Pd, M.Pd ]
[Oleh : Norma Yanti (A1E310016), M. Hendera (A1E310017), Noor Halisah (A1E310213), Riza Aszhari (A1E310217), Supiyanto (A1E310218), Dessy Irlita Yuniarti (A1E310226), Risty Andriani (A1E310229), Dina Khairiah (A1E310235), Arie Hidayat (A1E310243), Dwi Alfiah (A1E310251) ]


A.  Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
            Latar belakang lahirnya Rule of Law adalah diawali oleh adanya gagasan mengenai perlunya melakukan pembatasan atas kekuasaan pemerintah Negara.
            Gagasan adanya pembatasan kekuasaan pemerintah ini pernah dirumuskan oleh salah seorang sejarawan Inggris yang bernama Lord Acton. Bahwa manusia adalah sebagai makhluk yang tidak luput dari kelemahan. Dalilnya yang termashur adalah sebagai berikut : Power tends to corrupt,but absolute power corrupts absolutely (manusia yang memiliki kekuasaan cendrung menyalahgunakan kekuasaannya itu, tetapi manusia mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.)
Rule of Law dan Negara hukum sulit dipisahkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum yang menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang disebut rule of law.
            Menurut Friedman, pengertian negara hukum dan rule of law saling mengisi. Berdasarkan bentuknya, rule of law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Berdasarkan   substansinya atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Carl J. Friedrich memperkenalkan istilah Negara hukum dengan istilah rechsstaat. Menurut Friedrich J. Stahl, ada empat unsur pokok untuk berdirinya satu rechsstaat, yaitu:
1) hak-hak asasi manusia;
2) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan
4) peradilan administrasi dalam perselisihan

      Unsur-unsur Rule of Law menurut A.V Dicey dalam bukunya yang berjudul Introduction to the Law of Consitution mencakup :
a.    Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law)
b.    Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality Before the Law)
c.    Terjamin hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
      Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dibawah Rule of Law ialah :
a.    Perlindungan Konsitutisional, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b.    Badan Kehakiman, yang bebas dan tidak memihak
c.    Pemilihan yang umum, yang bebas
d.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat
e.    Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
f.     Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Education)

B. Hak Asasi Manusia
            Dalam kajian literature Barat, lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (1215), Bill of Rights(1689), Declaration of         Independence(1776), Declaration des droit I’hommes et du citoyen(1789).
            Setelah perang dunia ke II upaya mewujudkan perdamaian dunia, perlu ditegakkan HAM yang meliputi, kebebasan berbicara atau berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemelaratan. HAM dalam Universal Declaration of Human Rights(10 Desember 1948) adalah hak hukum, hak politik, hak sipil, hak ekonomi, hak sosial dan budaya.
            Menurut Franz Magnis Suseno (Dirjen Dikdasmen, 2004) mengelompokkan HAM menjadi empat kelompok, yaitu hak asasi negatif, hak asasi aktif, hak asasi positif dan hak asasi sosial.  
            Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual, lahir melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah : hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.

C. Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
            Hak-hak asasi  manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan  filosofis  tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut  pandangan  filsafat  bangsa  Indonesia  yang  kandung dalam  pacasila hakikat  manusia  ‘monoplurasis’. Susunan kodrat  manusia adalah  jasmani-rokhani, atau  raga  dan  jiwa , sifat kodrat manusia adalah makhluk  individu dan makhluk sosial, serta  kedudukan kodrat  manusia  adalah sebagai  makhluk  pribadi  berdiri sendiri  dan sebagai  makhluk Tuhan Yang  Maha Esa. Fakta sejarah  menunjukkan  bahwa pembukaan  UUD  1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal  18 Agustus  1945, sedangkan  Deklarasi  Hak-hak   Asasi  Manusia PBB pada  tahun 1948. Sebelum tercapainya pernyataan hak asasi manusia beserta convenantnya, Indonesia telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara (dalam UUD).
            Melalui Pembukaan UUD 1945(alinea IV) bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama yang berkaitan dengan HAM. Negara Indonesia  menjamin dan melindungi  hak-hak asasi  manusia  para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan ,pendidikan ,dan agama.
Permasalahan HAM di Indonesia
Menurut Priyanto (2003), berbagai masalah HAM di Indonesia antara lain:
a.    Banyaknya pelanggaran HAM yang tidak dihukum
b.    Tidak berfungsinya institusi yang berwenang dan wajib menegakkan hokum
c.    Penegakan dan kepastian hokum belum dinikmati oleh masyarakat
d.    Penegakan hukum yang tidak adil, tidak tegas
e.    Penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan agung tidak optimal terinformasikan secara luas kepada masyarakat
f.     Tindakan hukum terhadap pelaku seringkali tidak tuntas.

D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Warganegara  dan Penduduk
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara , warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara  ..
Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap penduduk , misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” . Di bagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara , misalnya, dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan “ Tiap-tiap warganegra berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ dan dalam pasal 31 (1) yang menyebutkan “ Tiap-tiap warganegara berhak dapat pengajaran” .
2. Asas-asas Kewarganegaran
a. Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
            Ius sanguinis adalah penentuan kewarganegaraan kepada anak yang baru lahir berdasarkan warga Negara orang tuanya. Ius soli adalah penentuan kewarganegaraan kepada anak yang baru lahirdidasarkan pada tempat dimana anak tersebut dilahirkan.
b. Bipatride dan apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara dari kedua  negara itu. Sedangkan Apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak di akui sebagai warganegara  dari negara manapun. 
3. Hak dan Kewajiban Warganegara nenurut UUD 1945
            Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27, 28 , 29 , 30 , 31 , 33 ,  dan 34 .
4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan , kedaulatan negara persatuan dan kesatuan bangsa  Indonesia , keutuhan wilayah Nusantara  dan yuridiksi nasional , serta nilai-nilai Pancasila  dan UUD 1945 .
 b.Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan  pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua  UUD 1945 , bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara . hak ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang m,encakup dua arti . Pertama bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang –undangan yang berlaku . kedua , bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara , sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing .
c.Motivasi dalam Pembelaan Negara
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.                             
1)    Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)    Kedudukan wilayah geografis Nusantara dan strategis
3)    Keadaan penduduk ( demogafis ) yang besar
4)    Kekayaan sumber daya alam
5)    Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)    Kemungkinan timbulnya bencana perang 


Blog, Updated at: 14:44

0 comments:

Post a Comment

INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda