[ Dosen Pengajar : Hj. Asniwati,
S.Pd, M.Pd ]
[ Kelompok 3 : Dwi Pujiyanto (A1E310011),
Novika Dyah Pratiwi (A1E310013), Haris Fadillah (A1E310207), Nor Hillalyah A.
Tasaji (A1E310225), Hendri (A1E310230), Disna Ariyanti (A1E310236), Eka Sari
Pratiwi (A1E310263), Akhmad Riyadi (A1E310264), Eka Tridi Ariyan (A1E310267),
Supriyadi (A1E310397)
Negara
dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai
pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu
konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari
apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang
jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang
sebelah mata.
A.
Eksitensi
Negara
1.
Pengertian Negara
Dalam Insiklopedia
Indonesia, dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar
Negara yang di gunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang
terkandung. Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia
merdeka.
Secara historis
pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada
saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli
filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa
pendapat tersebut antara lain:
a.
Pendapat
Aristoteles (Schmandt, 2002), negara adalah komunitas keluarga dan
kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
b.
Jean Bodin
(Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata
dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh
kekuasaan berdaulat.
c.
Riger
Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
d. Robert M. Mac Iver
(Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang
menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum
diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
e. Miriam Budiardjo (2007), negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
2.
Teori
Terjadinya Negara
a)
Teori
Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan.
Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di
langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini
yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas
Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b)
Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa
negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan
orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang
muncul yaitu keadilan. Negara muncul
karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.
c) Teori
Perjanjian
Teori
perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya
perjanjian masyarakat.
d)
Teori Kekuasaan
Menurut
teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil
mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
e)
Teori Kedaulatan
Teori
kedaulatan rakyat memandang keberadaan negara karena adanya kekuasaan tertinggi
yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).
3.
Bentuk
Negara
a.
Negara
Kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang
tersusun tunggal, negara yang hanya berdiri satu negara saja, tidak terdapat
negara dalam suatu negara.
Dalam pelaksanaan pemerintah derah di negara
kesatuan dapat di laksanakan dengan dua alternatif sistem, yaitu:
Ø
Sistem desantralisasi, dimana daerah-daerah
diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi)
Ø
Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu
urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat,
termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
b.
Negara
Serikat (federasi)
Negara serikat
adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa, kemudian menjadi
negara-negara bagian dari pada suatu Negara serkat.
B.
Negara Indonesia
Berdasarkan berbagai
teori terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara,
maka Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat
dijelaskan secara teoristis sebagai berikut:
1.
Lahirnya
Negara Indonesia
Indonesia merdeka
tanggal 17 Agustus 1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir perjuangan bangsa
Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan perjuangan bangsa
Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil makmur, aman sentosa
berlandaskan pancasila.
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan
terbentunya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian
pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan ciri khas dan
sejarahnya masing-masing.
Prinsip-prinsip
negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan
UUD 1945. Kita dapat mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia,
diantaranya adalah Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga
yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang
latar belakang terbentuknya negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang
kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia yang sadar dan
bangkit melawan penjajah, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa
Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia
sebagai bangsa yang religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan.
2.
Kedaulatan
Indonesia
Pernyataan bangsa
Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan
UUD 1945 pada alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara
Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang
disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar
filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan
lain dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang dasar. Pasal ini dengan tegas
menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar..
3.
Tujuan
Negara Indonesia
Tujuan
bernegara bangsa Indonesia yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan
umum,
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan
sosial.
4.
Bentuk
Negara Indonesia
Dilihat dari bentuk
Negara, Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi
dimana daerah-daerah dalam wilayah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik
berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota.
C.
Konstitusionalisme
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum
atau persetujuan (consensus) di
antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan
negara. Organisasi Negara itu diperlukan
oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui
pembentukkan dan penggunaan mekanisme yang disebut dengan negara. Kuncinya
adalah consensus general agreement.
Jika kesepakatan iti runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang
berkaitan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi.
Konsensus yang menjamin
tegaknya konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar
pada tiga elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai
berikut:
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same
philosophy of government).
2.
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan
pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the
basis of government).
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur
ketatanegaraan (the form of institusions
and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita
bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam
suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya
paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan
diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di
tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar fisafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar
merupakan dasar filosofis bangsa negara tersebut adalah:
1. Ketuhanan yang maha esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan
dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara
yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan
didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.
Kesepakatan ini sangat principal karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus
berdasarkan atas rule of law.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan:
a. Bangunan organ Negara dan
prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
b.
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
c.
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga
Negara.
D. Konstitusi Indonesia
1.
Konstitusi
Konstitusi dalam kosa
kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah
Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah sebuah aturan-aturan dasar dan
ketentuan-ketentuan hukum yang di bentuk untuk mengatur fungsi dan struktur
lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan
masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi
dalam tiga cakupan, yaitu:
a. Konstitusi yang mencerminkan kehidupan
politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan
sosiologis).
b. Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat
(mengandung arti hukum atau yuridis).
c. Konstitusi adalah kaidah yang ditulis
dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Sifat konstitusi ada dua macam, yakni
1.
Flexibel (luwes) dan rigid (kaku).
Bersifat rigid,
karena untuk mengubah konstitusi perlu prosedur yang rumit. Sedang bersifat
flexible, konstitusi tersebut mudah mengikuti perkembangan zaman.
2. Formil
dan materiil
Bersifat Formil
berarti tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi isinya berisikan
hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi
dalam arti relatif).
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan
kekuaaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara
akan dilindungi.
Fungsi
dan kedudukan konstitusi antara lain:
1. Membatasi kekuasaan si pengusaha dan
menjamin hak warga Negara.
2. Merupakan percerminan keadaan masyarakat
dan Negara bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arahan kemana Negara
akan di bawa.
4. Dasar dan sumberhukum bagi peraturan
perundangan di bawahnya.
5. Produk politik
yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.
Konstitusi hukum dasar ada dua, yakni hukum
dasar tertulis dan yang tidak tertulis.,
A.
Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang dasar)
Konstitusi yang tertulis yakni Undang
Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum dasar tertulis
(Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karna itu
sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan
tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya
Constitusional Law, Undang -Undang Dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu
naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan
bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat singkat
dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun
pasal-pasal lainya hanya mencatat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini
mengandung makna:
(1) Telah
cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok.
(2)
Sifatnya yang supel (elastis) dimaksudkan bahwa kita senantisa harus terus berkembang,dinamis.
Menurut padmowahyono,
seluruh kegiatan Negara dapat di kelompokkan menjadi dua macam yaitu:
(1) Penyelenggaraan
kehidupan Negara.
(2) Penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
Berdasarkan pengertian-pengertian
tersebut di atas, maka sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai
berikut :
(1) Oleh
karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif
yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
(2) Sebagaimana
tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat
singkat dan supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang
setiap kali harus di kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman,
serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3) Memuat
norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di
laksanakan secara konstitusional.
(4) Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tertip hukum Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum
positif tertinggi,di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma
hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
B. Hukum
Dasar yang tidak tertulis (Convesional)
Konstitusi tidak
tertulis dikenal dengan nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang
tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini
mempunyai sifat-sifat sebgai berikut :
(1) Merupakan
kebiasaan yang berulangkali dan
terpeelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak
bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.
(3) Di
terima oleh seluruh rakyat.
(4) Bersifat
sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-undang dasar.
Disamping pengertian UUD, dipergunakan juga istilah
lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa Inggris “constitution” atau bahasa Belanda “constitutie”. Terjemahan istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai kata “grondwet’
(grond:dasar, Wet
= undang-undang) yang keduanya menunjukan naskah
tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1. Lebih luas dari pada undang-undang dasar atau
2.
Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
3. Keberadaan dan Tujuan Konstitusi
Menurut Mahfud MD (2002), secara umum
konstitusi diartikan sebagai aturan dasar ketatanegaran yang setelah disarikan
dari ajaran kedaulatan rakyat Rousseau, dipandang sebagai perjanjian masyarakat
yang berisikan pemberian arah oleh masyarakat dalam penyelenggaraaan kekuasaan
pemerintah negara. Dengan kata lain konstitusi sebenarnya tidak lain dari
realisasi demokrasi dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa ditentukan oleh
pengusaha.
D. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar di
Indonesia
1. Penetapan Undang-Undang Dasar dan
Konstitusi Indonesia
Undang-Undang
Dasar Proklamasi yang kemudian kita kenal dengan UUD 1945, ditetapkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Perumusan tentang rencana dasar negara dan UUD 1945 sebelumnya telah dilakukan
oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang
dimulai dalam sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei sampai tanggal 1 Juni 1945
dengan ketua Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
2. Perubahan Konstitusi atau UUD di Indonesia
Beberapa
cara perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan
UUD atau Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu:
a.
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUd 1945
Proklamasi
b.
Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi
republik Indonesia Serikat
c.
Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
d.
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945
pada periode Orde lama dan Orde Baru
e.
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945
Amandemen
3. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Kedudukan
UUD sebagai hukum dasar tertulis merupakan sumber hukum setiap produk hukum
seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya:
- Pembukaan
UUD 1945 Amandemen
Pembukaan UUD 1945 Amandemen, tidak mengalami
perubahan sebagaimana awalnya UUD 1945 ditetapkan. Dapat tidaknya Pembukaan UUD
1945 dilakukan perubahan terdapat dua pandangan. Menurut Notonegoro, Pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah yang fundamental keberadaan Negara Republik
Indonesia, Pembukaan merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi 17 agustus
1945, sehingga tidah boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan
umum.
- Pokok
pikiran dalam pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945,
mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang
Tubuh UUD ke dalam pasal-pasalnya. Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
adalah:
1.
Pokok pikiran I cerminan sila ke tiga
2.
Pokok pikiran II cerminan sila ke lima
3.
Pokok pikiran III cerminan sila ke empat
4.
Pokok pikiran IV cerminan sila ke satu dan ke
dua.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dibagi atas tujuh,
secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu,
sistem ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Walaupun tujuh pokok tersebut tidak lagi
sebagai dasar yuridis, namun tetap mengalami perubahan. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen secara komparatif,
sebagai berikut :
a.
Indonesia
ialah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara
Indonesia berdasrkan atas hukum (Rechtstaat), bukan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
memiliki makna bahwa negara, termasuk pemerintah beserta Lembaga-lembaga negara
lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus dilandasi maupun dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum.
b.
Sistem Konstitusional
Berdasarkan
sifat ini pemerintah atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolut (kekuasaan tidak terbatas). Sehingga pengendalian pemerintahan dibatasi
oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain
yang merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan
sebagainya.
c.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan
Rakyat
Sistem
kekuasaan sebelum mengalami amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan,
bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des
willens des Statsvolkes)”.
d.
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi Di samping MPR
dan DPR.
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum
dilakukan amandemen , sebagai berikut: “Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan
pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangan Presiden
(Concentration of power responsibility upon the president) “.
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertingggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat
(UUD 1945 Pasal 6A ayat (1)).
e.
Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Menurut
UUD 1945 sebelum amandemen menjelaskan: “Di samping presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk
membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan
anggaran pendapatan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbergrooting)
sesuai dengan pasal 23.
f.
Menteri Negara ialah Pembantu Presiden,
Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini
dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai
berikut : “ Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh
menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen). Presiden
mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 ayat (2) UUD
1945 Hasil Amandemen 2002).
g.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem ini
dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dan masih
sesuai dengan penjelasan UUD 1945, sebagai berikut: “Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002
pasal 6A ayat (1)). Dengan demikian dalam system kekuasaan kelembagaan Negara
Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR.
Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka
DPR dapat melakukan Impeachment.”
4. Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut
Penjelasan UUD 1945 , Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang berdasarkan
Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan sifat. Sifat Negara hukum hanya
dapat ditunjukkan jika alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat
kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai
untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri
suatu negara hukum :
ü Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi yang menandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
ü Peradilan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
ü Jaminan
kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dan
dilaksanakan secara aman dalam melaksanakannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan,
Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Bedjo,
Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education). Banjarmasin: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat.
WP
Harsoyo, dkk. 1982. Pendidikan Moral
Pancasila. Solo: Tiga Serangkai.
Sukonto
Bambang Priyo. 2009. Panduan Belajar
Pendidikan Keawrganegaraan. Yogyakarta: Primagama.
http://www.anneahira.com/negara-dan-konstitusi-indonesia.htm
0 comments:
Post a Comment
INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda