Rule Of Law dan Hak Asasi Manusia
Posted by Makalah Kuliah PGSD
[ Dosen Pengajar : Hj. Asniwati, S.Pd, M.Pd ]
[Oleh : Norma Yanti (A1E310016), M. Hendera (A1E310017),
Noor Halisah (A1E310213), Riza Aszhari (A1E310217), Supiyanto (A1E310218),
Dessy Irlita Yuniarti (A1E310226), Risty Andriani (A1E310229), Dina Khairiah (A1E310235),
Arie Hidayat (A1E310243), Dwi Alfiah (A1E310251) ]
A. Pengertian
Rule of Law dan Negara Hukum
Latar
belakang lahirnya Rule of Law adalah diawali oleh adanya gagasan mengenai
perlunya melakukan pembatasan atas kekuasaan pemerintah Negara.
Gagasan
adanya pembatasan kekuasaan pemerintah ini pernah dirumuskan oleh salah seorang
sejarawan Inggris yang bernama Lord Acton. Bahwa manusia adalah sebagai makhluk
yang tidak luput dari kelemahan. Dalilnya yang termashur adalah sebagai berikut
: Power tends to corrupt,but absolute
power corrupts absolutely (manusia yang memiliki kekuasaan cendrung
menyalahgunakan kekuasaannya itu, tetapi manusia mempunyai kekuasaan tak
terbatas pasti akan menyalahgunakannya.)
Rule of Law dan
Negara hukum sulit dipisahkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum yang
menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan
menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk
mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara
negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan,
dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
itulah yang disebut rule of law.
Menurut
Friedman, pengertian negara hukum dan rule of law saling mengisi. Berdasarkan
bentuknya, rule of law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.
Berdasarkan substansinya atau isinya
sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Carl J. Friedrich memperkenalkan istilah
Negara hukum dengan istilah rechsstaat. Menurut Friedrich J. Stahl, ada empat
unsur pokok untuk berdirinya satu rechsstaat, yaitu:
1) hak-hak asasi
manusia;
2) pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3) pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan dan
4) peradilan
administrasi dalam perselisihan
Unsur-unsur Rule of Law menurut A.V Dicey
dalam bukunya yang berjudul Introduction to the Law of Consitution mencakup :
a. Supremasi
aturan-aturan hukum (Supremacy of Law)
b. Kedudukan yang sama
dalam menghadapi hukum (Equality Before the Law)
c. Terjamin hak-hak
asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar
untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dibawah Rule of Law ialah :
a. Perlindungan
Konsitutisional, dalam arti bahwa
konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara
prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b. Badan Kehakiman, yang
bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan yang umum,
yang bebas
d. Kebebasan untuk
menyatakan pendapat
e. Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan beroposisi
f. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics Education)
B. Hak Asasi Manusia
Dalam
kajian literature Barat, lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan lahirnya Magna
Charta (1215), Bill of Rights(1689), Declaration of Independence(1776), Declaration des droit I’hommes et du
citoyen(1789).
Setelah
perang dunia ke II upaya mewujudkan perdamaian dunia, perlu ditegakkan HAM yang
meliputi, kebebasan berbicara atau berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan
dari ketakutan, dan kebebasan dari kemelaratan. HAM dalam Universal Declaration
of Human Rights(10 Desember 1948) adalah hak hukum, hak politik, hak sipil, hak
ekonomi, hak sosial dan budaya.
Menurut
Franz Magnis Suseno (Dirjen Dikdasmen, 2004) mengelompokkan HAM menjadi empat
kelompok, yaitu hak asasi negatif, hak asasi aktif, hak asasi positif dan hak
asasi sosial.
Hak
asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual, lahir
melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Menurut
konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah : hak-hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan
hakikatnya.
C. Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat
dipisahkan dengan pandangan
filosofis tentang hakikat manusia
yang melatarbelakanginya. Menurut
pandangan filsafat bangsa
Indonesia yang kandung dalam
pacasila hakikat manusia ‘monoplurasis’. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rokhani, atau raga
dan jiwa , sifat kodrat manusia
adalah makhluk individu dan makhluk
sosial, serta kedudukan kodrat manusia
adalah sebagai makhluk pribadi
berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Fakta sejarah menunjukkan
bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi
Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. Sebelum tercapainya pernyataan
hak asasi manusia beserta convenantnya, Indonesia telah mengangkat hak-hak
asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara (dalam UUD).
Melalui
Pembukaan UUD 1945(alinea IV) bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan
hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama yang berkaitan
dengan HAM. Negara Indonesia menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia
para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya
baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi
bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan ,pendidikan ,dan agama.
Permasalahan
HAM di Indonesia
Menurut Priyanto (2003), berbagai masalah HAM
di Indonesia antara lain:
a.
Banyaknya
pelanggaran HAM yang tidak dihukum
b.
Tidak
berfungsinya institusi yang berwenang dan wajib menegakkan hokum
c.
Penegakan
dan kepastian hokum belum dinikmati oleh masyarakat
d.
Penegakan
hukum yang tidak adil, tidak tegas
e.
Penanganan
perkara korupsi oleh kejaksaan agung tidak optimal terinformasikan secara luas
kepada masyarakat
f.
Tindakan
hukum terhadap pelaku seringkali tidak tuntas.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertian Warganegara dan Penduduk
Warga negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara , warganegara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara ..
Menurut UUD 1945,
negara melindungi segenap penduduk , misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” . Di bagian lain
UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara , misalnya, dalam pasal
27 (2) yang menyebutkan “ Tiap-tiap warganegra berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ dan dalam pasal 31 (1) yang
menyebutkan “ Tiap-tiap warganegara berhak dapat pengajaran” .
2.
Asas-asas Kewarganegaran
a. Asas
ius-sanguinis dan asas ius-soli
Ius
sanguinis adalah penentuan kewarganegaraan kepada anak yang baru lahir
berdasarkan warga Negara orang tuanya. Ius soli adalah penentuan
kewarganegaraan kepada anak yang baru lahirdidasarkan pada tempat dimana anak
tersebut dilahirkan.
b.
Bipatride dan apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan ) timbul apabila
menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai
warganegara dari kedua negara itu.
Sedangkan Apatride ( tanpa
kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak
di akui sebagai warganegara dari negara
manapun.
3. Hak
dan Kewajiban Warganegara nenurut UUD 1945
Pasal-pasal
UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,
28 , 29 , 30 , 31 , 33 , dan 34 .
4. Hak
dan Kewajiban Bela Negara
a.
Pengertian
Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan
setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan , kedaulatan
negara persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia , keutuhan wilayah Nusantara
dan yuridiksi nasional , serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 .
b.Asas Demokrasi
dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal
27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD
1945 , bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara .
hak ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang m,encakup
dua arti . Pertama bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD 1945 dan perundang –undangan yang berlaku . kedua , bahwa setiap
warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara , sesuai
dengan kemampuan dan profesinya masing-masing .
c.Motivasi dalam
Pembelaan Negara
Dalam hal ini ada
beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap
warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1) Pengalaman sejarah
perjuangan RI
2) Kedudukan wilayah
geografis Nusantara dan strategis
3) Keadaan penduduk (
demogafis ) yang besar
4) Kekayaan sumber daya
alam
5) Perkembangan dan
kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)
Kemungkinan
timbulnya bencana perang
Related Posts:Please FOLLOW and JOIN to get update! Cool Social Media Sharing Touch Me Widget by Blogger Widgets |
Blog, Updated at: 14:44
0 comments:
Post a Comment
INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda