[ Dosen Pengampu : Hj. ASNIWATI, S.Pd, M.Pd ]
[ Oleh Kelompok 5: Fauzi
Mubarak (A1E309286), Rahmi Kamilah Murtafi’ah (A1E310012), Zul
Faisal (A1E310209), Siti Rukayah (A1E310223), Akhmad Khairazi Nazmi (A1E310228), Hernina Halimah (A1E310237), Muhammad Riyan (A1E310246), Irwan Ramadhani (A1E310255), Dedi Jayadi (A1E310256), Armina Royani (A1E310265)]
A.
Pengertian
Geopolitik berasal dari kata geo (kata
Yunani, geo = bumi) dan politik (esensi politik kekuatan),Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada
politik suatu negara. Politik sendiri diartikan sebagai ilmu yang mempelajari
suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan.
Dalam hubungan dengan kehidupan
manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan
manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk
mengelola kekayaan alam. Kedudukan manusia mencakup 3 segi
hubungan, yaitu hubungan antara manusia dengan tuhan, hubungan antar manusia,dan hubungan antar
manusia dengan dengan makhluk lainnya.
Manusia dalam melaksanakan tugas
dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua
bidang, universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis,
misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman
hidup, pandangan hidup bangsa. Sedangkan
bidang sosial politis bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum
atau perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sebagai produk politik. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbinneka, negara
Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan.
Penyelenggaraan negara
kesatuan Republik Indonesia sebagai sistem kehidupan nasional bersumber dari
dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945. Dalam
hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman
agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk
mencapai tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan
nasional yang berpijak pada wujud
wilayah nusantara, sehingga disebut wawasan nusantara. Oleh karena itu wawasan
nusantara adalah geopolitik Indonesia.
B. Peranan Geopolitik
1.
Berusaha
menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia
2.
Menghubungkan
kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam
3.
Menentukan
bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri
4.
Menggariskan
pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan
5.
Berusaha
untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara
sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
6.
Membenarkan
tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
C.
Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah
wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan istilah Nusantara
bertasal dari kata ‘nusa’ yang berarti
pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit
antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah
perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra
Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep
geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia.
Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman
geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah,
konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk
mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik
yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang
tersebar sepanjang jutaan mil.
Tujuan
Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan,
ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta
juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di
dunia.
D. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.
Wilayah
(Geografi)
·
Asas
kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’
dan ‘archipelagic’
berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting,terutama,dan pelagos berarti laut atau wilayah
lautan.jadi, archipelago dapat
diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago adalah wilayah lautan
dengan pulau-pulau didalamnya.Sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan
atau kumpulan pulau.
Lahirnya
asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam
kesatuan utuh, sementara tempat perairan atau lautan antara pulau-pulau
berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
·
Kepulauan
Indonesia
Bangsa Indonesia sangat mencintai
nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari
bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat,
yaitu Kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan ‘nesos’
berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan
menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
Sebutan “Indonesia” merupakan
ciptaan ilmuan J.R Logan. Seorang ahli hukum, juga
memakainya dalam kegemarannya mempelajari bahasa Melayu. Pada
peristiwa sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air.
Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI
pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai
sekarang.
·
Konsepsi
Tentang wilayah Lautan
Dalam
perkembangan hukum laut Internasional dikenal beberapa kensepsi mengenai
kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
a)
Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
b)
Res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu milik masyarakat dunia karena itu
tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
c)
Mare
liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalh bebas untuk semua bangsa.
d)
Mare
Clausum, menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dpat
dimiliki oleh suatu negara sejauh dapat dikuasai dari darat.
e)
Archipelagic
state pinciples (asas negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB
tentang hukum laut.
Sesuai Hukum Laut Internasional,
secara garis besar Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone
Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen.
a)
Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari
satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
b)
Laut Teritorial adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis
pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surutterendah sepanjang
pantai.
c)
Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau
sebelah dalam dari garis pangkal.
d)
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut
dari garis pangkal. Di dalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak
berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan
sumber daya kekayaan alam hayati dari perairan.
e)
Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan
tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan
kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal
atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi
100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
·
Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua
Australia dan di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri
dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama
adalah 6.044 buah Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi
sebagai berikut:
Utara :
6o 08’ LU
Selatan :
11o 15’
LS
Barat :
94o 45’
BT
Timur :
141o
05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kilometer,
sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kilometer. Luas Wilayah Indonesia
seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas
2.027.087 km2 dan perairan 3.166.163 km2. Luas wilayah
daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara
merupakan yang terluas.
2.
Geopolitik dan Geostrategi
·
Geopolitik
a)
Asal istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh
Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan
diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl
Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical
Politik dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas
terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi
ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political
Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan
geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam
menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional.
Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, namun pengertiannya
baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi
tempat tinggal suatu bangsa.
b)
Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzeterikat l pada akhir abad ke-19
mengembangkan kajian geografi politik
dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Dia
memandang negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati
oleh kelompok masyarakat politik (bangsa. Bangsa dan negara terikat oleh hukum
alam. Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus
diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
Di samping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa
negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan
sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan
sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk
mempertahankan negara dan mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah
strategi untuk memperkuat negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan
(kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka
memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk
hidup). Oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan
hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme
(pemekaran wilayah) yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Plitics atau Theory of Power).
c)
Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer
yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler.
Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung
ajaran realisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang
harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga di dunia berkembang di
Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme.
Pokok-pokok
Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
1)
Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul (berkualitas) saja
yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang, sehingga hal ini
menjurus ke arah rasialisme.
2)
Kekuasaan Imperium
Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk
menguasai pengawasan di lautan.
3)
Beberapa negara besar di
dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (yakni
Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
4)
Geopolitik dirumuskan
sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang
rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah
landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan
mendapatkan ruang hidupnya.
d)
Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang
didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas
dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme)
yang membentuk suatu wawasan kebangsaan. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk
menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
·
Geostartegi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu
upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi
pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh
intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu,
yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni
dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang
dimiliki dalam satu rencana dan tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategi untuk
negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari
berbagai aspek. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut
:
a)
Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan
Australia; serta di antara samudera Pasifik dan samudera Hindia.
b)
Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan
(Australia) dan penduduk padat di Utara (RRC dan Jepang).
c)
Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di
Selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di Utara (RRC, Vietnam, dan
Korea Utara).
d)
Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di
Selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di Utara.
e)
Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis di
Selatan dan Sosialis di Utara.
f)
Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat
individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
g)
Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan
budaya Timur di utara.
h)
Hankam : Geopolitik dan geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan)
Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan
kekuatan kontenantal di utara.
i)
Strategi biasanya
menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap
dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian
geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi
dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan
strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya
alam, lingkungan regional, maupun internasional.
3. Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
·
Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi
wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee end Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939
tentang batasan wilayah laut teritorial Indonesia. Ordanansi
tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari
garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah negara Republik
Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh
perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih
sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil
di sekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan
perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan
keamanan negara kesatuan RI.
·
Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan (17-2-1969)
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan
deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordanansi tahun 1939 dengan
tujuan sebagai berikutnya :
a)
Perwujudan bentuk
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b)
Penentuan batas-batas
wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Priciples).
c)
Pengaturan lalu lintas
damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Asas Kepualuan itu mengikuti ketentuan
Yurisprudensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus
perbatasan antara Inggris dan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka
wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk perairannya
yang utuh dan bulat. Di samping itu berlaku pula ketentuan “point to point theory” untuk menetapkan
garis batas wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang No. 4
tanggal 18 Februari
1960. Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah
nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari
titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan. Sehingga merupakan satu
kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Tiga perlima wilayah Indonesia berupa
perairan atau lautan. Oleh karena itu negara Indonesia dikenal sebagai negara
maritim.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka
dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di
perairan pedalaman Indonesia (internal
waters) yang meliputi :
a)
Semua pelayaran dari
laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia
b)
Semua pelayaran dari
pelabuhan Indonesia ke laut bebas, dan
c)
Semua pelayaran dari dan
ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
·
Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen)
sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI
merupakan konsep politik yangt berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini
dipandang sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping
dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia
adalah milik eksklusif negara RI.
Asas-asas pokok yang termuar di dalam Deklarasi
tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
a)
Segala sumber kekayaan
alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif
negara RI.
b)
Pemerintah Indonesia
bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara
tetangga melalui perundingan.
c)
Jika tidak ada garis
batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah
antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
d)
Claim tersebut tidak
mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia
maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah,
asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomer 1 tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 juga memberi
dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam
di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
·
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona
Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil
yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang
mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
a)
Persediaan ikan yang
semakin terbatas
b)
Kebutuhan untuk
pembangunan nasional Indonesia
c)
ZEE mempunyai kekuatan
hukum internasional
Melalui perjuangan panjang di Forum Internasional, akhirnya
Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of
the Sea” (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di
Montego Bay, Jamaica oleh 17 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut
mengakui asas Negara Kepulauam (Archipelagic
State Principle) serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE Pemerintah dan
DPR negara RI kemudian menetapkan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No.
17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 Indonesia telah
tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.
E. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.
Wadah
Wawasan
nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
·
Wujud
Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di
atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu, Nusantara
dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan di dalamnya.
Sedangkan secara vertikal ia
merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di
pusat bumi. Letak geografis Negara berada di
posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia,
dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Letak goegrafis ini berpengaruh
besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan
pertahanan keamanan.
·
Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia tata inti
organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, system pemerintahan dan system
perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut UU. Sistem
pemerintahannya menganut system presidensial. Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hokum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
·
Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
Semua lapisan masyarakat lapisan
itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstruksional
berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat Pancasila, dalam berbagai kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Isi
Wawasan Nusantara
Isi
wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam
eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
3.
Tata
Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
·
Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap
mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara
berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang
meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
·
Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal
ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu system organisasi yang meliputi:
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
F. Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah
Pancasila
Wawasan
Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan
nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya
untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Di samping itu Wawasan
Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan
Nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional
·
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
·
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
·
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
·
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan
3.
Penerapan
Wawasan Nusantara
·
Manfaat penerapan Wawasan Nusantara dibidang wilayah adalah
diterimanya konsep Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah
integritas wilayah tutorial Indonesia.
·
Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
cukup besar untuk kesejahteraan bangs
Indonesia.
·
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
Internasional termasuk Negara-negara tetangga.
·
Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan Negara di berbagai
bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi
dan transportasi.
·
Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk
menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka
Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan
dengan asa Pancasila.
·
Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat
pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4.
Hubungan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional bangsa Indonesia
adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan
nasional menuju tujuan nasional. Sedabgkan ketahanan nasional merupakan kondisi
yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat
berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan
Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar
yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Daftar Pustaka
Kaelan dan Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta.
Wardiyatmoko K, dkk. 1996. Geografi Untuk SMU Kelas 1. Erlangga: Jakarta.
0 comments:
Post a Comment
INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda