Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis di Indonesia

Posted by


[ Dosen Pengampu : Drs. H. Fadhli Kamil S.Pd ]
[ Disusun Oleh Kelompok 3 : Listiana Faizati Zulfa (A1E310208), Siti Rukayah (A1E310223), Dina Khairiah (A1E310235), Merdeka Putri Irnanda (A1E310249), Muhammad Riduan (A1E310254), Fauzi Mubarak (A1E309286) ]




Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis di Indonesia (Koperasi, Bidang Usaha Koperasi, Sejarah dan Tujuan Koperasi, perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar Serta Wirausaha di Indonesia)

Pengertian Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis
Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani: Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga, sedang Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisi yang lebih popular yang sering digunakan untuk menerangkan ilmu ekonomi adalah: “Salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya”.
Kebutuhan Manusia
Kebutuhan manusia terhadap jasa dan barang dapat dibedakan atas sejumlah criteria. Berdasarkan seberapa pentingnya tingkat kebutuhan, kebutuhan dibedakan atas:
a)    Kebutuhan primer, adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
b)    Kebutuhan sekunder yaitu kebutuhan manusia yang tidak hanya memerlukan kebutuhan primer saja, tetapi juga memerlukan kebutuhan lainnya.
c)     Kebutuhan tersier, yaitu merupakan kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer daan sekunder.
Kebutuhan manusia yang lain adalah kebutuhan sosio-budaya yang sangat erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu:
a)    Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal.
b)    Kebutuhan Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati, dan kebebasan mengatur hidupnya.
Kebutuhan lainya dapat dibedakan menurut waktu yaitu:
a)    Kebutuhan Sekarang, yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus dipenuhi segera, misalnya makan minum, pakaian, kesehatan.
b)    Kebutuhan Masa Depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan yang dilakukan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya pembelian pada waktu panen raya padi petani dibeli oleh BULOG untuk persiapan di saat musim paceklik.
c)    Kebutuhan yang Tidak Tentu Waktunya yaitu kebutuhan inimuncul secra tiba-tiba atau sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keanekaragaman pemuas kebutuhan ini dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu diantaranya dari segi cara mendapatkannya adalah barang ekonomi, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan langka adanya. Barang ekonomi yang berwujud antara lain:
a)    Barang konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama.
b)    Barang produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara tidak langsung. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai.
c)    Brang ekonomi yang tidak berwujud atau jasa, contohnya jasa dokter, guru, salon kecantikan, pengacara, dan jasa service.
Dari segi kegunaannya, barang dibedakan atas:
a)    Barang komplementer yaitu barang pelengkap, yaitu barang yang dalam penggunaannya saling melengkapi. Contohnya, mobil dengan bensin, tinta dengan pulpen.
b)    Barang substitusi yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti. Misalnya kentang pengganti beras.

Koperasi
      Koperasi berasal dari kata cooperation. Co artinya bersama-sama, operation berarti bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti bekerja atau berusaha bersama. Pengertian koperasi di negara Indonesia seperti yang dimaksud di dalam UU koperasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
     Berdasarkan pengertian ciri koperasi, khususnya yang ada di Indonesia pendirian koperasi beranggotakan atau badan hukum koperasi. Adapun koperasi yang anggotanya orang-orang adalah koperasi primer. Untuk mendirikan koperasi primer paling sedikit anggotanya harus berjumlah 20 orang. Selain beranggotakan orang-orang, koperasi juga beranggotakan badan hukum koperasi yang disebut koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk atau beranggotakan sedikitnya tiga koperasi primer.
Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Koperasi No. 25 tahun 1992:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedngkan tujuan umumnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarka Pancasila dan UUD 1945.
Bidang Usaha Koperasi
Koperasi dibedakan berdasarkan:
1.            Berdasarkan Lapangan Usaha
a)    Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang tujuannyamengusahakan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan para anggota.
b)    Koperasi Produksi, yaitu sejenis koperasi yang menghasilkan produksi untuk disalurkan baik kepada para anggotanya maupun untuk pasar. Koperasi produksi dapat digolongkan berbagai macam koperasi, yaitu: Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan.
c)    Koperasi Kredit, ialah untuk mendorong para anggota suka menyimpan uangnya dalam koperasi agar tersedia uang bagi anggota lain yang membutuhkan kredit.
2.            Berdasarkan Lingkungannya
a)    Koperasi Fungsional, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri, baik sipil maupun ABRI.
b)    Koperasi Unit Desa(KUD), yaitu koperasi yang meliputi daerah usaha di wilayah unit desa.
c)    Koperasi Sekolah, ialah koperasi yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan utama, lanjutan atas dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.
Bisnis dan Mekanisme Pasar
Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga jual.
Di dalam pasar sebenarnya terdapat mekanisme permintaan dan penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Penawaran diartikan sebagai jumlah barang atau jasa di mana penjual bersedia menjual pada waktu tertentu pada berbagai kemungkinan tingkat harga dalam suatu pasar.

Di dalam pasar terdapat mekanisme tertentu yang mengendalikan harga pasar. Karena itu lahirlah bentuk pasar yang kemudian dikelompokkan menjadi dua:
1.    Pasar persaingan sempurna. Pada pasar ini kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Bentuk pasar persaingan sempurna terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain:
a.    Jumlah penjual dan pembeli banyak
b.    Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen
c.    Sumber produksi bebas bergerak
d.    Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
e.    Produsen bebas keluar masuk pasar
2.    Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual dan pembeli yang menguasai pasar atau harga. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain:
a.    Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual karena hanya terdapat satu penjual saja.
b.    Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan. Oligopoli bisa dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi, artinya beberapa perusahaan memproduksi barang yang sama namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh merk, mutu, dan sebagainya. Contohnya industry mobil, rokok, dan sabun deterjen. Dan oligopoli dengan barang homogen contohnya adalah industri seng, peralon, dan pipa besi.
c.    Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Sebagai contoh, sebuah pabrik karet.
d.    Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu kondisi pasar di mana terdapat beberapa pembeli.
e.    Monopolistik, adalah suatu bentuk pasar di mana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan penjual lainnya, yaitu terdapat unsure-unsur diferensiasi.

Keunggulan dan kelemahan pasar persaingan sempurna
keunggulan
kelemahan
·         Pasar yang bebas dari campur tangan pemerintah, asosiasi produsen atau serikat kerja.
·         Tidak perlu dilakukan iklan.
·         Konflik antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat tidak ada.
·         Barang-barang yang homogeny tidak dikendaki oleh konsumen.
·         Dalam jangka panjang perusahaan-perusahaan hanya memperoleh keuntungan normal saja, perusahaan tidak menyediakan anggaran untuk program penelitian dan pengembangan.

Keunggulan dan kelemahan pasar persaingan tidak sempurna.
keunggulan
kelemahan
·         Dapat melakukan program penelitian dan pengembangan.
·         Dapat dilakukan spesialisasi.
·         Dapat membeli bahan mentah dalam jumlah banyak.
·         Dapat menggunakan teknologi yang canggih.
·         Menciptakan ketidakadilan.
·         Ada unsur eksploitasi.
·         Pemborosan atas penggunaan sumber daya ekonomi.


Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis Di Indonesia
Upaya yang ditempuh negara untuk dapat memakmurkan atau meningkatkan taraf hidup rakyatnya adalah dengan melakukan pembangunan ekonomi. Beberapa sasaran pembangunan ekonomi yang harus menjadi pedoman bagi setiap warga negara dan pemerintah adalah:
a.    Meningkatkan persediaan dan memperluas pemerataan bahan pokok yang dibutuhkan untuk bisa hidup.
b.    Meningkatkan taraf hidup termasuk menambah dan mempertinggi pendapatan dan penyediaan lapangan kerja, pendidikan yang lebih baik dan perhatian yang lebih besar terhadap nilai-nilai budaya manusiawi.
c.    Memperluas jangkauan pilihan ekonomi dan social bagi semua individu.
Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yang dikaji oleh para ilmu ekonomi adalah:
a.    Faktor alam yaitu kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan laut.
b.    Faktor teknologi dan barang modal.
c.    Faktor budaya.
Kaitannya dengan upaya pembangunan ekonomi, pola kebijakan pembangunan nasional, seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD adalah bahwa pembangunan nasional merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Visi dan misi pembangunan nasional antara lain mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, kesadaran hokum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.
Pengembangan Ekonomi Koperasi
Munculnya usaha ekonomi melalui lembaga perkoperasian, kali pertama muncul di Eropa. Pada saat itu berkembang 3 aliran yang saling berbeda dalam pembangunan koperasi. Pertama aliran Yardstick, aliran ini berpendapat bahwa di dalam negara yang menganut sistem kapitalis perbedaan pendapat antara kelompok majikan atau pengusaha dengan kelompok buruh. Kedua aliran persemakmuran, berpendapat kaum kapitalis selalu berbuat curang di dalam membagikan pendapatan sehingga tidak akan terwujud keadilan. Ketiga adalah aliran Sosialis yang berpendapat bahwa sistem perekonomian yang paling baik adalah sistem sosialis.
Sejumlah tokoh yang berperan membangun koperasi di Eropa antara lain dari golongan Utopis (Charles Fourier, Louis Blanc, Robert Owen, William King), golongan Praktisi (N. Grundwig, Charles Howart, Herman Schulze, Freidrich William Raiffeisen, Alphonse Desharains, M.M. Coady.
Seperti halnya negara-negara di benua Eropa, Indonesiapun mempunyai sejarah perkembangan perkoperasian. Fungsi koperasi di Indonesia awal mulanya adalah penyelamatan bangsa Indonesia dari tekanan penjajah yang mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan rakyat. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai dari tahun 1895. Adalah R. Ariawiriaatmaja seorang patih di Purwokerto mendirikan semacam koperasi simpan pinjam yang diberi nama Bank Pertolongan dan Simpanan. Tahun 1903, pejuang kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Tahun 1912 yang dirintis oleh Serikat Islam juga berusaha mendirikan took bersama, yaitu took koperasi. Akhirnya untuk menyempurnakan dan meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia dikeluarkanlah UU Kop. No. 25/1992.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah:
1.    Mendorong, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan social rakyat Indonesia.
2.    Ikut berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia.
3.    Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya.
4.    Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi Indonesia.
Bisnis
Selain koperasi, pemerintah juga membuka bagi warganegara untuk mengembangkan ekonomi melalui sektor negara dan sektor swasta.
Sektor negara merupakan perwujudan isi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang direalisasikan melalui pendirian Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan bentuk badan usaha milik swasta antara lain:
a.    Perusahaan Perorangan yaitu perusahaan yang modalnya berasal dari perorangan.
b.    Firma (Fa), didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing sekutu menyetorkan sejumlah modal, mengelola, dan memimpin bersama dan bertanggung jawab bersama pula.
c.    Persekutuan Komanditer (CV), didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan menyetor sejumlah modal.
d.    PT (Perseroan Terbatas) yaitu perusahaan yang terbatas modal.
Sistem Ekonomi Global dan Dampaknya
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, terutama perkembangan teknologi informasi mengantarkan masyarakat dunia pada sistem ekonomi global. Globalisasi mendorong kemajuan, kemakmuran, dan modernisasi yang berbasis investasi pada teknologi dan komunikasi di seluruh belahan dunia. Namun pada sisi lain, dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menimbulkan gangguan terhadap tatanan sosial dan politik serta prasarana kebudayaan pada komunitas masyarakat tertentu.
Karena globalisasi tidak dapat dihindari, respons yang terbaik untuk menyongsong globalisasi tersebut adalah bagaimana masyarakat dunia dapat belajar dari negara-negara maju ketika mereka merelokasi modalnya di negara dunia, seperti dengan ikut magang atau praktek kerja dan bagaimana cara mereka meningkatkan kompetensi, kinerja, dan produktivitas.
Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar Di Indonesia
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama pembangunan jangka panjang pertama selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang kemitraan antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan besarnya jumlah modal. Kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal asul atau pemiliknya, yang meliputi BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil.
Kemitraan ini bersifat terbuka dan menjangkau segala sektor kegiatan ekonomi. Prinsip kemitraan usaha diarahkan dapat berlangsung dengan menganut norma-norma ekonomi yang lazim serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan di samping menitikberatkan penciptaan iklim yang kondusif dan pembinaan bagi kepentingan peningkatan usaha.
Wirausaha Di Indonesia
Pengertian Wirausaha
Secara harfiah, wira berarti utama, gagah, luhur, berani, teladan, atau pejuang. Usaha berarti kegiatan yang dilakukan terus menerus dalam mengelola sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, wirausaha adalah pejuang yang menjadi teladan dalam bidang usaha.
Pengertian dalam keterkaitan usaha wirausaha menurut para ahli:
1.    Menurut Geoffrey G. Meredith (1995), wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai, melihat, dan menilai peluang-peluang bisnis.
2.    Menurut Skinner (1992), wirausaha merupakan seseorang yang mengambil risiko yang diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola suatu bisnis dan menerima imbalan berupa profit financial dan nonfinansial.
3.    Menurut Moris, Avilla, dan Allen (1993), kewirausahaan dikenal sebagi suatu proses penciptaan nilai dengan menggunakan berbagai sumber daya tertentu untuk mengeksploitasi peluang.

Tiga dimensi kewirausahaan:
a.    Inovatif, yaitu mengacu pada pengembangan produk, jasa, atau proses yang unik.
b.    Pengambilan risiko, yaitu mengacu pada kemauan aktif untuk mengejar peluang.
c.    Proaktif, berkaitan dengan implementasi yang dilakukan untuk membawa konsep kewirausahaan pada pelaksanaan.
Peran kewirausahaan
·         Menciptakan lapangan kerja baru
·         Menyerap tenaga kerja
·         Meningkatkan pendapatan nasional dari segi produksi, pendapatan, dan pengeluaran
·         Menambah jumlah dan jenis barang atau jasa
·         Memanfaatkan sumber daya setempat secara efisien
·         Mengurangi jumlah pengangguran
Sektor usaha wirausaha
1.    Sektor usaha formal, adalah kegiatan usaha yang telah terdaftar dan telah memperoleh badan hukum. Sektor usaha formal harus memilik kelengkapan antara lain Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
2.    Sektor usaha informal, adalah berbagai usaha yang tidak terdaftar, tidak tercatat, dan tidak berbadan hukum.
Sikap dan jiwa kewirausahaan
Jiwa dan semangat yang perlu dimiliki seorang wirausaha adalah:
a.    Kemampuan untuk mengambil risiko dan keputusan
b.    Mempunyai ide-ide yang cemerlang dan optimis dalam berusaha untuk mengembangkan gagasan baru, unik, dan diminati banyak orang.
c.    Tekun, teliti, dan produktif.
d.    Bekerja dengan semangat kebersamaan dan etika bisnis yang sehat.
e.    Memiliki motivasi untuk berkarya secara mandiri.

Sikap yang harus dimiliki seorang wirausaha:
a.    Memiliki rasa tangggung jawab.
b.    Selalu dinamis, ulet, gigih, dan tidak cepat menyerah.
c.    Berani menerima kritik dan saran yang bermanfaat.
d.    Berinisiatif untuk maju dan melakukan pekerjaan yang terbaik untuk mencapai keberhasilan.


DAFTAR PUSTAKA

Sapriya, dkk. 2007. Konsep Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.
Endro Sariono, dkk. 2007. Manusia dan Perilaku Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact.
Djodjo Suradisastra, dkk. 1992/1993. Pendidikan IPS 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan.
Samlawi, Bunyamin Maftuh. 1998. Konsep Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.



Blog, Updated at: 19:07

0 comments:

Post a Comment

INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda