Identitas Nasional

Posted by


[ Dosen Pengajar : HJ. Asniwati, S.Pd, M.Pd ]
[ Anggota Kelompok 1 : Akhmad Jamalludin (A1E310007), Muhammad Rijali (A1E310219), Supria Zulkipli (A1E310337), Hidayatun Ni’mah (A1E310018), Pertiwi Wulandari (A1E310250), Dessy Fitri (A1E310297), Noorma Yanti (A1E310203), Sahlina (A1E310237), Wahyuni Ulfah (A1E310244), Listiana Faizati Zulfa (A1E310208), Noorlina (A1E310261) ]


      A.   Pengertian Identitas Nasional

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia”identitas” berarti cirri-ciri atau keadaan khusus seseorang/jati diri. Secara terminologis “identitas nasional” adalah suatu cirri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Maka setiap bangsa di dunia akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakterdari bangsa tersebut
Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas pertama kali muncul dari pakar psikologi. Pada umumnya istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari factor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu yang terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang lainnya.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional. Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional indonesia belum menunjukkan perkembangan kearah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa indonesia mengalami kemerdekaan 17 agustus 1945, berbagai perkembangan kearah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional. Pada masa mempertahankan  kemerdekaan bangsa Indonesia dihadapkan pada kemelut kenegaraan sehingga tidak membawa kemajuan bangsa dan negara.
Setelah dekrit presiden 5 juli 1959 bangsa indonesia kembali ke UUD 1945, dikenal dengan periode orde lama dengan penenkanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik. Rakyat Indonesia menjadi semakin tidak menentu. Identitas dinamis bangsa Indonesia pada saat itu ditandai dengan perang saudara yang memakan banyak korban rakyat kecil. Maka muncullah gerakan aksi dari para pemuda, pelajar dan mahasiswa untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari bahaya negara atheistic.
 Kejatuhan kekuasaan orde lama diganti dengan kekuasaan orde baru dengan munculnya pememipin kuat yaitu jenderal Soeharto. Pada periode orde baru Soeharto banyak mengembangkan program pembangunan nasional yang sangat populer dengan program Repelita. Pasca kekuasaan Orde Baru bangsa Indonesia melakukansuatu gerakan nasional yang populer dewasa ini disebut sebagi gerakan “reformasi”. Rakyat dengan di tokohi kalangan rakyat elit politik, para intelektual termasuk mahasiswa melakukan reformasi dengan tujuan seharusnya adalah peningkatan kesejahteraan atas kehidupan rakyat.

      B.   Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional

Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional Indonesia yaitu : faktor objektif (faktor ekologis dan demografis) dan faktor subjektif (historis, sosial, politik, kebudayaan yang dimiliki Indonesia).
Kondisi ekologis-demografis Indonesia terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah dunia di Asia Tenggara mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan cultural Indonesia.faktor historis juga mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia serta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya.
Menurut Robertde Ventos, munculnya identitas nasional bangsa sebagai hasil interaksi faktor historis ada 4 faktor penting :
1.    Mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama dan sejenisnya.
2.    Meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi.
3.    Mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan system pendidikan nasional.
4.    Meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternative melalui memori kolektif rakyat.
Empat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum mencapai kemerdekaan dari penjajahan Negara lain.
  
     C.   Unsur - Unsur Identitas Nasional

Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
a.     Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
b.    Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c.    Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d.     Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut:
1.    Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2.     Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".
3.     Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (agama).

     D.   Pancasila sebagai Identitas Nasional

Para pendiri Negara sadar akan pentingnya dasar filsafat sebagai asas dalam hidup bernegara. Prinsip-prinsip dasar yang ditemukan para pendiri bangsa diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup Indonesia kemudian diabstraksikan menjadi prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Menurut Titus, salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup masyarakat. Pancasila  dapat dikatakan sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukandalam siding-sidang BPUPKI pertama, sidang “Panitia 9”, BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Pancasila juga merupakan Identitas Nasional Bangsa Indonesia, yang memberikan ciri khas jati diri bangsa Indonesia dalam pergaulan global yang membedakan keberadaaan Bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Konsep Pancasila sebagai Identitas Nasional menurut Supriatnoko(2008), meliputi :

     1.    Konsep hakekat eksistensi manusia
Konsep tentang manusia merupakan konsep pokok untuk memahami dan mendudukan manusia.Manusia ada sebagai suatu fenomena, selalu dalam relasi dengan fenomena lain dalam suatu integritas. Relasi tersebut dalam bentuk integrasi saling memberi dan saling mempengaruhi antar fenomena, yang dapat melahirkan sesuatu yang baru.
Hakekat manusia adalah kebersamaan dan adanya saling ketergantungan. Pancasila memberikan arahan bahwa eksistensi manusia yang dalam hidupnya selalu dalam relasi dengan Tuhannya, dengan sesama manusia,dengan masyarakat termasuk masyarakat dalam kehidupan bernegara dan masyarakat global di dunia internasional.

      2.    Konsep Pluralistik
Pancasila memberikan arahan kehidupan pluralistik, baik dalam kehidupan beragama,suku bangsa, etnik, budaya, maupun adat istiadat, sebagaimana tertulis dalam Lambang Negara Garuda  Pancasila Bhinneka Tunggal Ika. Pandangan pluralistik Pancasila berbeda dengan pluralistik individualis yang mengagungka kepentinganpribadi. Pancasila mendudukkan manusia sebagai pribadi dengan harkat dan martabat yang sama dan memandang pluralistik masyarakat Indonesia dalam konsep kebersamaan dalam satu wadah Negara Kesatuan Indonesia.

      3.     Konsep harmoni dan keselarasan
Alam semesta ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa tertata dengan keselarasan, tiap-tiap kehdupan dan lingkungan dalam alam semesta berelasi dalam harmoni kelestarian.Setiap kehdupan dan lingkungan memiliki fungsi sesuai dengan kodranya. Bilamana setiap kehidupan berfungsi sebagaimana kodratnya, maka ketertiban, keteraturan dan kedamaian akan terwujud.
Manusia sebagai khalifah di muka bumi merupakan sentral kehidupan yang mampu menciptakan kebaikan, keharmonisan, serta keselarasan. Pancasila memberikan arahan untuk terwujudnya keharmonisan dan keselarasan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia dengan lingkungan dan dengan Tuhannya. Sebaliknya bila manusia mengembangkan prinsip individu dengan segala yang dimiliki dan kemampuan tanpa memperhatikan keseimbangan akan melahirkan manusia tamak, serakah yang tidak sejalan dengan arahan Pancasila dapat menghancurkan kehidupan yang harmonis dan kesenjangan di segala bidang kehidupan.

     4.    Konsep kekeluargaan dan gotong royong
Prinsip gotong royong adalah bekerja bersama dan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Kehidupan gotong royong yang banyak dilakukan dalam kehidupan pedesaan masyarakat Jawa, sampai sekarang masih dipertahankan keberadaannya(Kuntjaraningrat,2000).
Nilai gotong royong juga pernah dijelaskan oleh Sukarno dalam kehidupan bernegara,bahwa gotong royong merupakan esensi dari Pancasila, yang disebutkan gotong royong adalah paham dinamis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, lebih dari sekedar kekeluargaan, atau persaudaraan. Gotong royong menggambarkan satu usaha, satu pekerjaan (satu karya, satu gawe).

     5.    Konsep integralistik
Konsep integralistik menurut Abdulkadir Besar(Supriatnoko, 2008) menyebutkan:
      a.    Terjalinnya hubungan relasi interaksi saling memberi, saling tergantung antara negara dan rakyat. Hal ini tercermin dalam tugas-tugas pemerintahan negara, serta perwujudan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
      b.    Bersatunya kepentingan negara dan warga negara
      c.    Kedaulatan negara ditangan rakyat, bukan pada individu
      d.    Kebebasan manusia saling relasional
      e.    Keputusan di utamakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

     6.    Konsep kerakyatan
Kerakyatan merupakan perwujudan dari kehidupan demorasi dimana rakyat sebagai sumber kedaulatan kenegaraan. Pada sila ke empat disebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.

     7.    Konsep kebangsaan
Konsep kebangsan tidak dapat dipisahkan dengan nasionalime.Konsep kebangsaan mulai dibicarakan dalam pergerakan Budi Utomo, kemudian konsep kebangsaan menjadi semakin jelas dengan teralisasinya Sumpah Pemuda tahun 1928, serta mencapai kenyataan sebagai bangsa yang merdeka tanggal 17 agustus1945.Tekad mewujudkan kebangsaan sebagai bagsa merdeka dan bernegara mengandung konsekuwensi, bahwa kepentingan bangsa dan negara didudukan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dengan memperhatikan konsep serta makna yang terdukung dalam Pancasila,maka nilai-nilai sebagaimanayang menjadi dasar pencapaian tujuan bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan Supriatnoko(2008), mencakup nilai keimanan, ketaqwaan, keadilan, keberadaban, persatuan dan keatuan, mufakat, dan kesejahteraan.
     a.    Nilai keimanan
Keimanaan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan adanya kekuatan transidental di luar manusia yang disebut dengan Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.
     b.    Nilai ketaqwaan
Ketaqwaan merupakan sikap berserah diri, rela dan ikhlas kepada Tuhan  yang Maha Esa yang tercermin pada prilaku untuk melaksanakan perintah dan menjauhi segala laranganNya.
     c.    Nilai Keadilan
Keadilan pada sila ke dua adalah perwujudkan keadilan yang bersifat universal ditunjukan kepada manusia di seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian bangsa-bangsa di dunia dengan kedudukan dan martabat yang sama.
     d.    Nilai Keberadaban
Keberadaban adalah keadaan ynag menggambarkan setiapkomponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradapan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa.
      e.    Nilai Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang sangat beragam komponen dari suku bangsa, agama,adat istiadat, kebudayaan, namun dalam keanekaragaman tersebut mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh.
     f.     Nilai Mufakat
Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan suatu kesepakatan bersama pada kegiatan musyawarah. Kesepakatan sebagai hasil mufakat dalam musyawarah adalah keputusan terbaik dalam suatu pengambilan keputusan karena keberhasilan dalambentuk mufakat dapat menampung semua aspirasi yang berkembang, ssehingga tidak satupun kelompok atau golongan tertentu yang merasa dirugikan karena aspiranya tidak tertampung dalamkehidupan bersama.
     g.    Nilai Kesejahteraan
Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya kebutuhan kehidupan individu atau keluarga dalam pergaulan kehidupan sehari-hari. Kesejahteraan seorang atau keluarga sifatnya relatif , namun setidaknya kesejahteraan itu, secara pribadi dapat dirasakan secara individu yang bersangkutan pada sisi lain orang lain melihat kehidupan nyata individu atau keluarga tidak pernah terjadi masalah dalam kehidupan sehari-hari.

     E.   Revitalisasi Ideologi sebagai Identitas Nasional
Globalisasi yang dipelopori Negara-negara maju dari Negara-negara berideologi liberal kapitalis, merupakan bentuk keberhasilan pendukung ideologi liberal kapitalis, dimana dalam globalisasi secara tidak langsung terjadi sosialisasi pelaksanaan demokrasi liberal untuk diberlakukan dalam pergaulan dunia, seperti persaingan bebas dalam pasar bebas, sebagai perwujudan bentuk kebebasan manusia dalam berusaha, dan menentang setiap bentuk proteksi atau monopoli sekalipun dilakukan oleh Negara dalam melindungi warga Negaranya.
Bagi bangsa Indonesia globalisasi harus dipandang sebagai konsep dan hubungan internasional dalam hubungan berbanagsa, perlu disadari dapat berpengaruh positif terhadap perkembangan bangsa, persaingan ekonomi, memperkaya pengetahuan dan teknologi, bagi pembangunan bangsa. Pengaruh positif globalisasi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin trasparan, serta semangat bersaing dan bekerja keras. Pada sisi lain kita juga harus menyadari, bahwa globalisasi dapat bedampak negatif  bagi bangsa Indonesia. Dampak negatif globalisasi secara tidak langsung memberikan pembenaran terhadap perluasan ideologi liberal-kapitalis yang sekuler, perilaku individu tanpa batas, gaya hidup bebas, semua dapat merupakan ancaman bagi eksistensi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai Identitas Nasional Bangsa Indonesia. Indonesia harus berjuang memberdayakan Pancasila dalam konteks kehidupan sebagai individu, masyarakat, dan bangsa Indonesia. Upaya pokok dan terus –menerus secara nasional telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
     1.    Memperkuat kesadaran terhadap ideologi Pancasila
Dapat dilakukan dengan mempelajari dan memahami eksistesi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Bangsa Indonesia, guna menumbuhkan keyakinan bahwa Pancasila sebagai ideologi yang sesuai untuk bangsa Indonesia yang beragam dalam banyak hal, dan dengan keyakinan penuh nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan bangsa, baik sebagai individu warga negara, ataupun pemimpin/pejabat negara sebagai pemimpin penyelenggaraan negara.
     2.    Memperkuat daya tahan
Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan arahan untuk direalisasikan pada berbagai bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan dalam kehidupan kebangsaan Indonesia yang dapat diandalkan. Menjadi kewajiban kita semua untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pergaulan hidup maupun dalam hasil belajar dan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
     3.    Meningkatkan daya saing
Bangsa indonesia harus mampu bersaing dengan bangsa lain, dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga kehidupan negara kita tidak tergantung pada negara lain. Untuk itu keunggulan bangsa Indonesia dalam pergaulan dunia harus dipertahankan, sedang dalam meningkatkan daya saing ke depan bangsa Indonesia harus mampu mendidik generasi muda untuk berprestasi pada tingkat internasional. Dengan kemampuan daya saing yang tinggi maka bangsa Indonesia tidak dikendalikan oleh negara lain yang lebih konpetitif, tetapi sebaliknya kita akan mampu memberikan pengaruh kepada bangsa lain bila hasil pemikiran bangsa Indonesia mampu memberikan kemajuan peradaban manusia secara nyata.
     4.    Memperkuat semangat kebangsaan
Semangat kebangsaan yang ada dan tumbuh sejalan dengan sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa harus tetap ditumbuh kembangkan dalam mengisi kemerdekaan dan persainagan global. Kita harus bangga, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dengan perjalanan sejarah panjang, mengalami pasang surut dari bangsa merdeka, terjajah dan dengan perjuangan para pejuang melawan penjajah, sekarang telah mendapatkan kembali kemerdekaannya.  

     F.    Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia maka tidak dapat dilepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia. Kepribadian, jati diri, serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat Pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit serta kerajaan lainnya sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu: Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataan secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Dasar-dasar Negara bangsa Indonesia sudah mulai Nampak pada abad ke-VII, ketika timbul kerajaan Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang,kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur dan kerajaan lain.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa. Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta
Bedjo dan Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan FKIP UNLAM Banjarmasin: Banjarmasin


Blog, Updated at: 15:08

0 comments:

Post a Comment

INGAT!! Komentar anda akan dilihat banyak orang, maka dari itu berikanlah komentar terbaik anda